REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam bukunya, Berilmu Sebelum Berutang, Ustad Muhammad Abdul Wahab Lc menjelaskan, terdapat beberapa hadits yang menyatakan anjuran untuk memberikan pinjaman sukarela tanpa mengharapkan imbalan atau mendapatkan keuntungan. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR. Ibnu Majjah)
“Pada hadits di atas Nabi Muhammad menjelaskan bahwa pahala dua kali mengutangkan sama dengan pahala satu kali sedekah. Dari situ kita pahami bahwa pahala sedekah lebih besar daripada pahala mengutangkan,” tulisnya yang dikutip Republika, Senin (15/2).
Namun, ketika Nabi melaksanakan Isra’ Mi’raj dan berkesempatan mengunjungi surga, Nabi melihat sebuah tulisan di salah satu pintu surga, isi tulisan tersebut bertentangan dengan apa yang selama ini Nabi ketahui bahwa pahala sedekah lebih besar dari pahala mengutangkan. Tulisan itu justru menyatakan sebaliknya.
Dalam kitab Ash-Shadaqat, Ibnu Majah menuliskan sebuah hadis dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Aku melihat pada waktu malam di-isra’kan, pada pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan qardh (pinjaman) delapan belas kali. Aku bertanya, ‘Wahai Jibril, mengapa qardh lebih utama dari sedekah?’ Ia menjawab, ‘karena peminta, meminta sesuatu padahal ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan.’”(HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits di atas Jibril menjelaskan bahwa bisa jadi pinjaman yang kita berikan kepada orang yang sedang membutuhkan, lebih besar pahalanya daripada pahala sedekah. Karena orang yang meminjam, biasanya dalam keadaan butuh, sehingga pinjaman yang kita berikan lebih tepat guna, jelasnya.
“Sedangkan sedekah, bisa jadi orang yang meminta-minta sedekah itu bukan orang miskin atau sedang dalam keadaan butuh. Sehingga masuk akal jika dalam hadits di atas dikatakan bahwa pahala meminjamkan kadang-kadang lebih besar dari pahala sedekah,” sambung peneliti di Rumah Fikih Indonesia itu.
Dalam hadits lain dituliskan anjuran untuk meringankan beban saudara sesama muslim, salah satunya dengan memberikan pinjaman.
“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang melepaskan dari seorang musli kesusahan dunia, maka Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat; dan barangsiapa yang memberikan kemudahan kepada oarng yang sedang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutupi ‘aib seorang muslim di dunia, maka Allah akn menutupi ‘aibnya di dunia dan di akhirat dan Allah akan senantiasa menolonh hambanya, selama hamba itu menolong saudaranya.’” (HR. At-Tirmidzi)