Ahad 14 Feb 2021 09:00 WIB

Hukum Pemberian Gaji yang Disertai Bonus

Gaji dan bonus yang disertakan ditinjau dari segi hukum.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Pemberian Gaji yang Disertai Bonus. Foto:  Ilustrasi gaji
Foto: www.freepik.com
Hukum Pemberian Gaji yang Disertai Bonus. Foto: Ilustrasi gaji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk memotivasi semangat para pegawai di sebuah perusahaan agar giat bekerja, beberapa perusahaan menerapkan sistem pembayaran gaji karyawannya dengan cara gaji pokok ditambah bonus yang merupakan hasil keuntungan perusahaan. Namun bagaimana hukum pemberian gaji yang disertai bonus?

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Jumlah bonus yang diberikan tersebut tidak tetap. Terkadang besarnya sama dengan gaji pokok, terkadang lebih kecil dan terkadang lebih besar, dan bisa jadi tidak ada sama sekali. 

Baca Juga

Karena jumlah bonus yang tidak tetap, tentunya berakibat kepada tidak tetapnya besar gaji yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, besarnya gaji yang diterima setiap bulannya tidak jelas pada saat akad kontrak kerja dibuat. Ketidak-jelasan besarnya gaji merupakan gharar dalam akad kontrak kerja. 

Apakah gharar yang terdapat dalam akad kontrak kerja ini merusak keabsahan akad? 

Adapun kriteria gharar yang merusak akad, yaitu keberadaannya dalam akad mendasar, dan bukan sebagai pengikut, bila keberadaannya dalam akad hanya sebagai pengikut maka tidak merusak akad. 

Dalam pembayaran gaji dengan cara gaji pokok ditambah bonus sangat jelas bahwa gharar hanya terdapat dalam bonus, dan bukan gaji pokok yang jumlahnya tetap dan jelas sejak akad dibuat (Kaifiyyat Tahdid al Ujur fi Uqud al amal wa ta'jir al taqlidiyyah wa al mustahdatsah).

Dengan demikian maka keberadaan gharar hanyalah sebagai pengikut dalam akad. Dan gharar yang keberadaannya hanya sebagai pengikut tidak merusak akad.

Jadi, hukum pemberian gaji ditambah bonus boleh dan tidak dilarang, bahkan sangat menguntungkan kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement