Jumat 05 Feb 2021 19:07 WIB

Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin

Dzikir tidak harus diekspresikan dalam sholat saja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin
Foto:

Lalu bagaimana jika misalnya isi telepon itu isinya sangat penting, seperti orang yang minta pertolongan dari sesuatu yang menyebabkan kematian atau paling tidak memiliki nilai hajat yang diposisikan pada posisi darurat?

Kiai Muhyiddin menjawab, jika orang yang sedang wiridan itu mengetahuinya maka boleh menerimanya bahkan bisa wajib. Berdasarkan kaidah,

الواجب لايترك الا لواجب

"Kewajiban tidak bisa ditinggal kecuali dengan alasan adanya kewajiban yang lain."

Kiai Muhyiddin menjelaskan, tindakan kemanusiaan itu merupakan suatu kewajiban, bahkan orang yang sedang sholat, boleh membatalkan sholatnya manakala dia melihat ada orang lain yang akan digigit ular dan dia harus mengingatkannya.

"Masuk dalam kategori wajib menerima di sini, apabila yang menelepon adalah orang tuanya. Ijabah (memenuhi)  panggilan orang tua hukumnya wajib," kata Dosen Universitas Ibramihy Sukorejo Situbondo ini. 

Akan tetapi, jika orang yang sedang dzikir tidak mengetahui kalau yang menelepon orang tuanya atau tidak mengetahui kalau ada orang yang minta tolong untuk urusan kemanusiaan, maka tidak menerima telepon tersebut tidak apa-apa. 

 

"Bahkan haram karena alasan berpaling dari dzikir sebagaimana penjelasan di atas," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement