Jumat 05 Feb 2021 19:07 WIB

Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin

Dzikir tidak harus diekspresikan dalam sholat saja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin
Foto:

Kiai Muhyiddin menjelaskan, kata-kata "berpaling" pada ayat di atas dalam pelbagai kitab tafsir dijelaskan dengan orang kafir yang tidak beriman kepada Allah SWT. Menurut dia, penjelasan ini sangat jelas dan disepakati oleh semua ulama.

Sedangkan dalam perspektif tasawuf, menurut dia, kata اعرض diartikan lupa kepada Allah SWT dan sibuk untuk selain-Nya. Oleh karena itu, sering didengar dari berbagai kalam al-shufiyyah, lupa kepada Allah itu merupakan siksaan yang besar. Satu detik tidak ingat Allah SWT akan berpengaruh terhadap maqam (posisi) yang telah ia capai di sisi Allah SWT.  

"Bagi mereka, dzikir tidak harus diekspresikan dalam sholat saja. Sholat dikerjakan untuk menyatukan raga dengan batin dalam satu kata dzikrullah," kata kiai kelahiran Pulau Bawean, Gresik ini. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

أقم الصلاة لذكري

"Laksanakanlah sholat semata-mata untuk mengingatku."

Menurut dia, dalam berbagai literatur fikih dikatakan قطع الصلاة (memutus sholat sebelum salam) hukumnya haram,. Memutus itu mengandung arti berpaling kepada selain Allah.  Ia pun memasukkan doa dan dzikir itu pada arti sholat secara bahasa. 

"Oleh karena itu, hukum asal dari sibuk menerima ponsel ketika sedang wiridan adalah berpaling dari dzikrullah kepada selain Allah," kata Kiai Muhyiddin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement