Jumat 05 Feb 2021 19:07 WIB

Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin

Dzikir tidak harus diekspresikan dalam sholat saja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin
Foto: Thoudy Badai/Republika
Hukum Angkat Telepon Saat Berdzikir Menurut KH Muhyiddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melaksanakan sholat lima waktu, biasanya umat Islam melanjutkannya dengan berdzikir. Namun, saat sedang berdzikir tiba-tiba ponsel berdering karena ada panggilan telepon.

Lalu, bagaimana hukumnya orang yang mengangkat teleponnya saat sedang berdzikir? Dosen Ma'had Aly Sukorejo Situbondo, KH Muhyiddin Khatib menjelaskan dalam perspektif fikih dan tasawuf.

Baca Juga

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

"Dan barangsiapa yang berpaling dari dzikir kepadaku, maka baginya kehidupan yang sempit dan di akhirat akan dikumpulkan di mahsyar dalam keadaan buta," (QS. Taha [20]:124).

Menurut Kiai Muhyiddin, pada prinsipnya berpaling dari dzikir kepada Allah terhadap selain-Nya, hukumnya haram, dengan dalil firman Allah SWT tersebut. "Baca dzikir setelah sholat, masuk kepada keumuman kata ذكري. Dalam ayat ini mengandung satu ancaman yang tidak hanya di dunia," ujarnya dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (4/2). 

Dalam kaidah fikih dikatakan,

وكل مافيه مفسدة اكبر من مصلحتها او ما فيه وعد فحكمه حرام

"Setiap sesuatu yang mengandung mafasadat yang kadarnya lebih besar dari kemaslahatannya atau mengandung suatu ancaman, maka hukumnya haram," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement