Rabu 03 Feb 2021 05:59 WIB

Sholat Awal Waktu Utama, Tapi 6 Kondisi Ini Boleh Ditunda

Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya. Ilustrasi sholat
Foto:

Kedua, diutamakan menunda sholat ketika sedang menunggu jamaah. Rasulullah SAW pun sering menunda pelaksanaan sholat sehingga beliau tidak selalu sholat di awal waktu, tetapi tentu tetap di dalam waktunya. Beliau sering menunda sholat Isya dari awal waktunya saat melihat para sahabat belum semua tiba di masjid.

"Dan waktu Isya kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para sahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR Bukhari Muslim)

Ketiga, diutamakan menunda sholat bila cuaca panas pada siang hari sangat menyengat. Sholat yang dimaksud adalah sholat Zuhur, sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

"Para ulama mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit diundurkan, khususnya bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk," ujar Ustadz Ahmad.

Dalam hadits riwayat Bukhari, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW menyegerakan sholat bila dingin sedang menyengat. Tetapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholatnya. 

Keempat, menunda sholat lebih dianjurkan jika dalam kondisi berbuka puasa. Ustadz Ahmad menjelaskan, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan sholat Maghrib khususnya bila beliau sedang berbuka puasa. Padahal waktu Maghrib sangat pendek.

"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama dia menyegerakan berbuka." (HR Bukhari dan Muslim) Kelima, sholat lebih utama ditunda ketika sajian makanan telah terhidang atau siap disantap. Rasulullah SAW pun bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang." (HR Muslim)

"Maka mengakhirkan atau menunda pelaksanaan sholattidak selamanya buruk, ada kalanya justru lebih baik, karena memang ada 'illat (alasan syar'i) yang mendasarinya," jelas Ustadz Ahmad. Dalam konteks sholat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan sholatberada sepenuhnya di tangan imam masjid. 

Keenam, diutamakan menunda sholat jika ingin buang air kecil atau besar. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قالت : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ ) 

"(Tidak ada sholat) ketika di depan hidangan makanan dan menahan kencing atau buang hajat." (HR Muslim dari Aisyah RA)  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement