Kemudian Rasulullah bertanya, “Apa yang terjadi denganmu?” Aisyah menjawab, “Saya sedang haid.” Lalu Rasulullah bersabda, “Ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah kepada setiap perempuan.” Saat itu belum ada obat penunda haid, lantas bagaimana hukum mengonsumsinya sekarang?
Ustadzah Aulia menjelaskan dalam kitab Talkhisul Murod fi Fatawa ibn Ziyad, menggunakan obat penunda haid diperbolehkan. Namun, perlu dilihat juga dari segi kedokteran.
Siklus menstruasi terjadi apabila dinding rahim menebal dan tidak terjadi kehamilan. Dinding itu akan luruh dan menjadi haid. Sedangkan cara kerja obat penunda adalah menahan agar dinding rahim tidak menebal.
“Jadi obat penunda tidak bahaya dan diperbolehkan asal dikonsultasikan kepada dokter,” ujar dia.
https://www.youtube.com/watch?v=qGw2NVGb-9s