Selasa 26 Jan 2021 15:24 WIB

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?

Ada hadits menyebut wanita, keledai dan anjing hitam hal yang membatalkan sholat.

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?
Foto:

 

Maksud dari anjing hitam secara spesifik sudah dijelaskan dalam matan Hadits di atas, “al-Kalbu al-Aswadu as-Syaithan” (anjing hitam adalah setan). Namun demikian, ungkapan tersebut juga masih multitafsir, sebab apakah setiap anjing yang berwarna hitam itu setan? Juga maksud dari setan tersebut apakah dalam pengertian hakiki ataukah majazi (kiasan), yaitu sesuatu yang mengganggu? Semua ini masih memerlukan penjelasan secara lebih rinci. As-Suyuti menjelaskan setan dapat berubah wujud seperti anjing hitam, dan warna hitam menggambarkan sesuatu yang berbahaya dan buas. Bahkan terdapat Hadits yang memerintahkan untuk membunuh anjing hitam.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ (رواه ابو داود)

“Dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Seandainya anjing itu tidak termasuk salah satu umat diantara berbagai umat, niscaya aku diperintahkan untuk membunuhnya. Bunuhlah anjing yang hitam pekat.” (HR. Abu Dawud)

Namun, sebagian ulama memahami Hadits tersebut bukan semata-mata karena warnanya yang hitam, namun dikaitkan dengan buas dan berbahaya serta membawa penyakit rabies yang mematikan. Hal ini tentu tidak bisa dilepaskan dari realitas yang terjadi di saat Hadits ini dimunculkan.

Sedangkan untuk saat ini, tidak semua anjing hitam itu berbahaya dan buas, sebab banyak yang dipelihara sejak kecil hingga menjadi jinak dan bersahabat dengan pemiliknya. Selain itu, ada juga yang mengaitkan sebagai penyebab batalnya shalat karena dikaitkan dengaan liur anjing yang termasuk kategori najis mughallazah (najis berat).

Yaqtha’u (Memutuskan)

Kata “yaqtha’u” dalam bahasa Arab merupakan fi’il mudhari’ dari kata kerja lampau (fi’il Madhi) “qatha’a” yang berarti putus atau memutuskan. Kata ini difahami oleh para ulama dengan ragam makna. Sebagian ulama mengartikan kata “yaqtha’u” dalam Hadits tersebut dengan makna “batal atau membatalkan”, seperti pendapat Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Abul Ahwash, dan Ibnu Hazm Azh-Zhahiri. Sebagian ada yang mengkhususkan makna yaqtha’u khusus pada anjing hitam (lihat kitab Nailul Authar dan Al–Muhalla).

Sementara kelompok lainnya ada yang memaknai kata “yaqtha’u” dengan makna kurangnya kekhusyukan dalam shalat, sebagaimana pendapat jumhur ulama antara lain Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i (lihat, Al-Muhalla dan Subulus Salam). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Al-Qurthubi dan As-Suyuti, bahwa kata “yaqtha’u” adalah bentuk balaghah atas kekhawatiran akan terputus (batal) nya shalat karena hilangnya kekhusyukan akibat fikiran terkonsentrasi pada tiga hal tersebut.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement