Selasa 26 Jan 2021 15:24 WIB

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?

Ada hadits menyebut wanita, keledai dan anjing hitam hal yang membatalkan sholat.

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?
Foto:

Keledai

Keledai merupakan salah satu jenis hewan berkuku satu, mirip kuda kecil, bertelinga panjang dengan ekor yang hanya pada ujungnya berbulu (KBBI) dan banyak dijadikan sebagai alat transportasi dan angkutan barang oleh masyarakat Arab pada masa jahiliyah maupun di zaman Nabi saw. Namun di sisi lain, keledai sering kali dijadikan perumpamaan dalam Al-Qur’an dalam makna negatif seperti perumpamaan untuk orang bodoh atau berakhlak buruk, sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al-Jumu’ah ayat 5:

مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim." (QS. Jumu’ah [62]:5)

Dalam surat Luqman ayat 19 juga disebutkan,

وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Qs. Luqman [31]: 19)

Terkait dengan makna Hadits di atas, dimana keledai sebagai salah satu faktor yang dapat membatalkan shalat, Ibnu Arabi menjelaskan, keledai bisa memutuskan shalat karena kebebalan-kebandelannya dan tidak segera pergi jika dihalau. Juga karena suaranya yang melengking dan mengganggu, atau karena sulit dihalau hingga mengeluarkan kotoran.

Hal ini menunjukkan hilangnya kekhusyukan atau bahkan sampai membatalkan shalat, bukan semata-mata karena keledainya namun lebih kepada dampak lain yang ditimbulkannya. Bahkan dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sangat jelas bahwa Rasulullah tetap melanjutkan shalatnya pada saat salah seorang sahabat lewat mengendarai keledai di hadapan jamaah yang sedang mengerjakan shalat.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ (رواه البخاري و مسلم)

“Dari Abdullah bin ‘Abbas berkata; aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku“. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement