Selasa 26 Jan 2021 15:24 WIB

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?

Ada hadits menyebut wanita, keledai dan anjing hitam hal yang membatalkan sholat.

Wanita, Keledai, dan Anjing Hitam Pembatal Sholat?
Foto:

Namun, untuk memahami matan Hadits tersebut, perlu dikaji secara mendalam dan tidak hanya secara harfiah karena akan dikesankan bias gender (misoginis) yang meletakkan wanita dalam posisi linier dengan keledai dan anjing hitam. Oleh sebab itu, untuk memahaminya dibutuhkan metode dan pendekatan ilmu ma’anil hadits (penjelasan Hadits), agar terhindar dari kesalahan dalam memahami maksud dan isi kandungannya.

Hadits riwayat An-Nasa’i dan Muslim di atas berisi perintah untuk mengenakan sutrah (pembatas) ketika shalat, dan jika seseorang tidak mengenakan sutrah, maka shalatnya tidak sah jika melintas di hadapannya wanita, keledai dan anjing hitam. Namun benarkah demikian?

Hal ini perlu diulas lebih lanjut, karena dalam kitab-kitab fikih yang membahas tentang faktor yang dapat membatalkan shalat (mubthilat as-shalah) tidak satupun yang meletakkan ketiga hal tersebut sebagai pembatal shalat. Oleh sebab itu, untuk memahami makna mendalam dari matan Hadits tersebut, perlu dikupas tiga kata kunci (key word) yang terdapat dalam Hadits tersebut, yaitu; wanita, keledai, anjing hitam dan kata yaqtha’u (terputus)

Wanita (Perempuan)

Secara harfiah, matan Hadits di atas menunjukkan bahwa wanita merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kekhusyukan bahkan sampai membatalkan shalat. Wanita menunjukkan pada istilah untuk jenis kelamin (manusia) yang bisa menstruasi, hamil, dan melahirkan anak (KBBI).

Oleh karenanya, cakupannya pun menjadi sangat luas, yaitu bisa berarti istri, anak perempuan kandung, ibu kandung, ibu mertua, wanita mahram dan bukan mahram, bahkan perempuan yang masih kecil hingga dewasa termasuk dalam pengertian wanita.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement