REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Qadhi atau hakim di lembaga pengadilan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan umat Islam selain Alquran dan hadist. Banyak nash (teks) dalam Alquran yang memerintahkan kita mesti taat kepada keputusam hakim.
Ustadz Ahmad Sarwat Lc. MA dalam bukunya "Kedudukan Qadhi Dalam Hukum Islam", kewajiban dasar Alquran di antara perintah yang mengharuskan adanya qadhi dalam memutuskan perkara di antara sesama muslim adalah surat An-Nisa ayat 65 yang artinya.
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Ustadz Ahmad mengatakan, ayat ini mengancam orang Yahudi Madinah sebagai orang yang tidak beriman yaitu apabila mereka tidak mau menjadikan Nabi SAW sebagai qadhi yang memutuskan perkara di antara mereka. Apalagi buat umat Islam, wajib mereka menjadikan Nabi SAW sebagai qadhi di antara mereak.
Dan ketika Nabi Muhammad SAW sudah wafat, wajiblah diangkat orang yang melakukan peran sebagai qadhi di antara mereka. Kewajiban ini sesuai perintah Allah dalam surah An-Nisa ayat 59 yang artinya.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu."
Ayat ini kata Ustadz Ahmad mewajibkan umat Islam taat kepada Allah, Rasulullah SAW dan ulil amr. Para mufassirin menyebutkan bahwa di antara makna ulul amr adalah para qadhi.
Setidaknya sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ah-Thabari bahwa yang dimaksud dengan ulil amri di ayat itu adalah Abu Bakar dan Umar atau pun juga para qadhi yang diangkap oleh para khalifah selanjutnya.
Hal ini sesuai dengan surah Al-Maidah ayat 44 yang artinya. "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
Ustadz Ahmad mengatakan, ayat ini secara tegas mengancam dengan status kafir bagi mereka yang tidak melaksanakan hukum sesuai dengan hukum yang Allah turunkan. Meski ayat ini diarahkan kepada orang-orang Yahudi yang di masa itu enggan menjalankan hukum Taurat, namun banyak ulama yang mengatakan bahwa ancaman ini berlaku juga bagi umat Islam.