REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sholat jenazah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Berapakah jumlah shaf dalam sholat jenazah?
Terdapat sejumlah riwayat tentang jumlah shaf sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:
عن مالك بن هبيرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلمقال: ما من مسلم يموت، فيصلي عليه ثلاثة صفوف إلا أَوجَبَ "Barangsiapa yang disholatkan tiga shaf, maka dia wajib (mendapatkan surga)." (HR Tirmidzy, no 1028).
Adapula sebuah hadits sahih yang menerangkan bahwa Nabi pernah mengimami sholat jenazah untuk putra Abu Thalhah yang bernama Umair dengan jamaah kurang dari tiga shaf.
Sholat yang dipimpi Nabi hanya terdiri dari dua orang makmum, yaitu Abu Thalhah dan istrinya Ummmu Sulaim.
"Diriwayatkan dari Ishaq ibn Abdullah ibn Abu Thalhah dari ayahnya: bahwasanya Abu Thalhah pernah meminta Rasulullah (untuk mensholati jenazah) Umair ibn Abu Thalhah ketika ia wafat. Rasulullah mendatangi jenazah Umair dan mensholatinya di rumah mereka. Rasulullah maju (berada di posisi imam). Abu Thalhah di belakang beliau. Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah. Tidak ada jamaah lain selain mereka." (HR At-Thahawi dalam Syarh Ma'anil Astar)
Meski begitu, dalam hadits lain dijelaskan bahwa pengaturan jamaah sholat jenazah menjadi shaf bukanlah sebuah keharusan, bukan pula sunnah. Melainkan hanya dianjurkan Rasulullah agar jumlah jamaah dalam sholat jenazah lebih banyak.