Dalam fatwa, para ulama yakin menonton film porno termasuk dosa besar karena dua alasan. Pertama, pria Muslim yang menatap perempuan yang bukan muhrim dengan penuh nafsu adalah dosa besar, seperti yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haytami.
Jika melihat perempuan yang bukan muhrim saja adalah dosa besar, apalagi menonton film porno. Terlebih, tayangan tersebut memungkinkan penonton melihat aurat perempuan yang bukan muhrimnya.
Melihat adegan tidak senonoh berulang kali bisa berakibat buruk seperti gairah seksual yang tidak terkendali. Pada akhirnya, mendorong penontonnya melakukan masturbasi berulang kali dan mengarah ke perbuatan cabul.
Alasan kedua, para ulama percaya memaksakan diri untuk melakukan dosa kecil adalah dosa besar. Seperti yang pernah disampaikan Ibn 'Abbaas, bahwa tidak ada dosa kecil dengan tekad dan desakan.
Dari semua ulasan tersebut, para ulama mengimbau menghindari menonton film-film yang merusak moral. Apabila pernah melakukannya, segeralah bertaubat atas perbuatan yang termasuk dosa besar tersebut.
Sumber: https://www.islamweb.net/en/fatwa/27224/is-watching-pornographic-films-a-grave-major-sin