REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat dengan menyatakan bahwa pelaksanaan Sholat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah yang menjadikannya sah.
Seperti dijelaskan dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab”, Mazhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jum’at harus diikuti oleh 40 orang lelaki yang bertempat tinggal tetap di kota tempat itu dilaksanakan.
Jika jumlahnya kurang dari 40 orang, sholat Jum’at menjadi tidak sah dan mereka harus melaksanakan sholat Dzuhur. Namun, ada juga yang berpendapat jumlah jamaahnya cukup 12 orang.
Bahkan, menurut M. Quraish Shihab, ada yang hanya mensyaratkan pelaksanaan sholat tersebut berjamaah, sehingga boleh dikerjakan oleh dua atau tiga orang saja. Lalu, sahkah jika sholat Jum’at dilaksanakan di mushalla dengna tujuan pendidikan?
Menurut M Quriash Shihab, Mazhab Syafi’i mensyaratkan sholat Jum’at harus dilaksanakan di masjid umum bukan di mushalla, apalagi mushalla sekolah. Akan tetapi, kata dia, ada juga yang membenarkan tempatnya bebas asal tujuannya karena ibadah kepada Allah Swt, tetapi bukan dengan tujuan pendidikan dalam arti mengajar sholat di sekolah.
Selain itu, M. Quriash juga menjelaskan bahwa perempuan memang tidak diwajibkan sholat Jum’at, tetapi jika mereka sholat, maka sholat jum’atnya dinilai sah. Sedangkan bacaan imam yang kurang fasih dapat ditoleransi sepanjang bacaannya tidak merusak makna.