Kamis 21 Jan 2021 01:00 WIB

Suap Penegak Hukum, Perilaku Amoral yang Hancurkan Yahudi

Bangsa Yahudi dulu hancur akibat perilaku suap penegak hukum

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Bangsa Yahudi dulu hancur akibat perilaku suap penegak hukum. Praktik Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Bangsa Yahudi dulu hancur akibat perilaku suap penegak hukum. Praktik Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Risywah (suap atau sogok) dalam penegakan hukum paling berbahaya dalam tatanan masyarakat. Hal ini karena risywah orang-orang begitu leluasa merampas hak orang lain melalui sidang pengadilan. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, melalui risywah jenis ini tindak kejahatan perampasan hak orang lain mendapat pengesahan dari badan hukum dan dilindungi oleh negara. Risywah jenis ini yang telah menghancurkan kehidupan umat Yahudi sehingga Allah SWT mencela mereka dalam Alquran. Allah SWT:  

Baca Juga

وَتَرٰى كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ يُسَارِعُوۡنَ فِى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَاَكۡلِهِمُ السُّحۡتَ‌ ؕ لَبِئۡسَ مَا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ "Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram (hasil sogok). Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat." (QS Al-Maidah: 62).

Ibnu Jarir At-Thabari menafsirkan ayat di atas, dia berkata, "Allah telah menjelaskan sifat-sifat orang-orang Yahudi daIam ayat ini, mereka begitu bersemanga berbuat dosa dan menentang Allah. Mereka bersegera melanggar ketentuan Allah, mereka memakan harta haram melalui sogok yang mereka terima dalam penegakan hukum, sehingga mereka memutuskan suatu perkara berbeda dengan hukum Allah."  

Adapun suap telah mewabah pada umat Yahudi, dan kaum musyrikin sebelum Islam datang. Allah SWT telah mencap umat Yahudi sebagai pemakan risywah, Allah berfirman: سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ "Mereka (orang-orang yahudi) itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (uang sogok)." (QS Al-Maidah: 42). 

Sebagaimana dikutip dari Tafsir Al-Baghawi, Hasan Al Bashri dalam menafsirkan ayat ini berkata, "Adalah para hakim (penegak hukum Allah) di kalangan Bani Israil apabila mengadili sebuah persengketaan, salah seorang yang bersengketa menyimpan uang sogok di lengan jubahnya seraya memperlihatkan ke hakim, lalu dia menyampaikan dakwaannya. Maka hakim tersebut memakan uang sogok dan mendengar dakwaan dusta."   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement