Sabtu 16 Jan 2021 20:17 WIB

Jenazah Pasien Muslim Dikremasi Pemerintah, Apa Hukumnya?

Jenazah Muslim tersebut harus diurus oleh Muslim lainnya sesuai dengan ketentuan

Rep: Andrian Saputra, Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Para biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah memegang plakat selama protes di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan kremasi wajib bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.
Foto: AP/Eranga Jayawardena
Para biksu Buddha Sri Lanka yang pro-pemerintah memegang plakat selama protes di luar kantor presiden meminta pemerintah untuk tidak meninjau kebijakan kremasi wajib bagi korban COVID-19 Muslim, di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 28 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Sri Lanka memutuskan tetap memberlakukan kremasi terhadap jenazah yang meninggal karena Covid-19, sekalipun itu adalah jenazah seorang Muslim. Dalam kondisi tersebut, bagaimana tuntunan Islam bagi keluarga Muslim Sri Lanka yang merupakan minoritas di negara itu? Bolehkah Muslim menerima kebijakan kremasi tersebut?

Pada dasarnya, Islam sangat menghormati dan memuliakan setiap jenazah Muslim yang meninggal. Dalam kondisi normal, penanganan terhadap jenazah Muslim harus sesuai ketentuan syariat Islam, yakni dari memandikan, mengafani, menshalati, hingga menguburkan. 

Terhadap jenazah Muslim, Islam memberikan tuntunan agar menguburkan jenazah di dalam tanah. Sebagaimana surat al-Isra ayat 70 dan juga surat at-Taha ayat 55. Pada keterangan lainnya, Rasulullah melarang untuk mematahkan tulang-tulang mayit. Keterangan itu bisa diperoleh dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud, dan lainnya. Hadis ini pun dijadikan argumentasi oleh para ulama tentang tidak bolehnya menyakiti mayit. Bahkan, pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah dengan jelas melarang untuk mencela orang yang telah meninggal dunia. 

Imam Syekh Ibrahim al-Bajuri dan Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, seorang Muslim yang meninggal karena terinfeksi wabah atau penyakit menular mematikan maka tergolong meninggal //syahidul akhirah// atau meninggal dengan mendapatkan keutamaan syuhada di akhirat. Meski begitu, jenazah Muslim tersebut tetap harus diurus oleh Muslim lainnya sesuai dengan ketentuan syariat. 

Begitu juga dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun  2020 yang menjelaskan seorang Muslim yang meninggal karena Covid-19 dalam pandangan syariat termasuk syahid akhirah dan hak-hak jenazah wajib dipenuhi, seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan. Kendati demikian, mengingat jenazah meninggal akibat penyakit menular maka pemulasaraan jenazah pun harus tetap memaksimalkan penerapan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19 sebagaimana ditetapkan ahli. Tujuannya supaya tidak berdampak membahayakan terhadap petugas yang menangani. 

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Muhammad Nur Hayid menjelaskan, di dalam Islam terdapat kaidah yang menjelaskan bahwa kedaruratan dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Semisal bolehnya memakan bangkai atau hewan yang diharamkan syariat dalam kondisi darurat dan tidak ada pilihan lain atau dapat berisiko hilangnya jiwa bila tidak memakannya, seperti ketika berada di hutan belantara.  

Karena itu, dia menilai, bagi Muslim Sri Lanka bila tidak mempunyai daya untuk mengubah kebijakan kremasi yang ditetapkan Pemerintah Sri Lanka, dan adanya kehawatiran membahayakan jiwa bila melakukan protes atau penentangan terhadap kebijakan yang diambil, maka kremasi jenazah terhadap Muslim di negara itu merupakan tergolong kondisi darurat. 

"Intinya, kita harus tetap berusaha mengubah kebijakan itu secara damai. Tapi, kalau tidak bisa, kita pasrahkan kepada Allah. Islam melarang kremasi mayat, tetapi kalau terkait darurat, semua bisa berubah hukumnya karena dalam paksaan," kata Kiai Hayid kepada //Republika//, beberapa hari lalu. 

Gus Hayid menjelaskan, umat Islam Sri Lanka mempunyai hak dan kewajiban untuk terus menentang kebijakan kremasi yang diberlakukan pemerintah. Namun demikian, hal itu dilakukan dengan cara damai dan tidak menyebabkan kemudaratan. Apabila tidak berdaya dalam mengubah kebijakan kremasi terhadap jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, kaidah fikih kedaruratan dapat membolehkan sesuatu yang dilarang, bisa diterapkan. 

Tetapi, meski terkendala dalam pemakaman jenazah, umat Islam Sri Lanka dapat melaksanakan shalat ghaib sebagai fardhu kifayah. "Ketika pemerintah kukuh karena kondisi untuk menjaga keselamatan bersama, ya sudah, kita berpasrah pada Allah dengan koridor kaidah ushul fikih tadi," kata dia. 

Diprotes MUI

Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bunyan Saptomo menyampaikan protes terkait aturan kremasi jenazah seluruh warga Srilanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

"Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya," ujar Bunyan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/1).

Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya. Menurut dia, setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

"Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," ucapnya.

Menurut Bunyan, MUI harus melaksanakan perannya sebagai himayatul ummah (melindungi Umat). Karena itu, MUI menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan HAM kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement