REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam syariat Islam dikenal istilah mati syahid yang mendapatkan tempat istimewa di sisi Allah SWT. Orang yang mati syahad nantinya akan masuk surga tanpa dihisab, dan jenazahnya tidak wajib dimandikan atau dikafani. Lantas, siapa saja yang dapat disebut mati syahid dalam Islam?
Dalam buku Mati Syahid karya Ustadz Ahmad Sarwat dijelaskan, orang yang mati syahid adalah mereka yang menjadi saksi. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna saksi dalam hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala dan kemuliaan yang Allah SWT berikan pada saat mereka meninggal dunia.
Sebagian yang lain mengatakan orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat yang menaungi mereka dengan sayap-sayap mereka di saat kematiannya. Serta ada juga ulama yang berpendapat mereka yang mati syahid itu menyaksikan dunia dan akhirat.
Ulama lainnya mengatakan orang yang mati syahid menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran dari Allah SWT. Sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu. Ulama kalangan Al-Azhari bahkan menyebut, seorang syahid akan menyaksikan Darus Salam sebelum terjadinya hari kiamat.
Allah berfirman dalam Alquran Surah Ali Imran ayat 169: “Wa laa tahsabanna alladzina qutiluu fi sabilillahi amwaatan bal ahyaa inda Rabbihim yurzaqun,”. Yang artinya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezeki,”.