REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA mengatakan, terdapat beberapa dalil yang berbeda tentang panjangnya waktu untuk sholat Isya.
Sebagian dalil yang menyebutkan bahwa akhir waktu sholat Isya adalah dengan masuknya waktu subuh. Yaitu dengan terbitnya fajar shaqid di ufuk timur. Namun sebagian dalil lainnya seolah menyebutkan bahwa akhir waktu shalat Isya adalah sepertiga malam atau tengah malam.
"Dengan demikian, memang sejak dari dalilnya sudah ada kemungkinan besar terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian dari mereka lebih cenderung kepada dalil yang pertama, sebagian lainnya cenderung kepada dalil yang kedua," kata dia pada Selasa (12/1).
Ustadz menjelaskan, pendapat pertama datang dari jumhur (mayoritas) ulama yang lebih cenderung untuk mengatakan batas akhir sholat Isya hingga masuk waktu subuh. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu sholat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya.
Dari Ibni Umar radhiyallahu anhu bahwa nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Syafaq itu adalah warna kemerahan, bila syafq itu sudah hilang, maka telah wajib sholat." (HR Ad-Darquthuny).
Dari Abi Qatadah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya." (HR Muslim).
Dengan pengecualian waktu shalat Subuh, di mana batas akhirnya bukan dengan masuknya waktu Zuhur, melainkan dengan terbitnya fajar. Selebihnya semua waktu shalat berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya.
Selanjutnya pendapat kedua, kelompok kedua lebih cenderung mengatakan bahwa waktu untuk sholat Isya berakhir dengan masuknya sepertiga malam atau lewat tengah malam. Dalilnya ada beberapa, di antaranya hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan atau menunda sholat Isya hingga sepertiga malam atau setengahnya." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menunda shalat Isya hingga tengah malam, kemudian barulah beliau sholat. (HR Muttafaqun Alaihi).
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Waktu shalat Isya hingga tengah malam." (HR Muslim dan Nasai)
Ustadz mengatakan, waktu pilihan oleh para ulama dari jumhur, semua hadits yang menunjukkan akhir batas waktu sholat Isya yang hanya sepertiga atau 1/2 malam, tidak dipahami sebagai batas terakhir, melainkan sebagai waktu yang bersifat ikhtiyari, yakni pilihan.
"Jadi bila seseorang sholat Isya pada beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh, tetap sah dan masih dalam waktu yang dibenarkan. Namun hal itu bukan menjadi pilihan yang baik. Walahu a'lam bishshawab," kata ustadz Ahmad.