REPUBLIKA.CO.ID,Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Namun demikian sebagian masyarakat masih meragukan kandungan vaksin yang akan diberikan. Bagaimana tuntunan Islam berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.
Pendakwah yang juga dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan, Islam memandang kesehatan ruhani dan jasmani sangat penting. Bahkan banyak ayat Alqur'an yang membahas tentang kesehatan dan pengobatan.
Ustaz Kusyairi menjelaskan dalam Islam seorang Muslim harus berkeyakinan bahwa hakikatnya yang menyembuhkan adalah Allah. Meski begitu, seorang Muslim harus berikhtiar dan memprioritakan pencegahan daripada tindakan kuratif atau pengobatan.
Ustaz Khusyairi menjelaskan vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar mencapai kesembuhan atau mencegah dari tertular penyakit. Sementara Rasulullah pun mengajarkan umatnya untuk berobat ketika mendapati sakit. “Berobatlah, sebab sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan baginya obat. Kecuali satu penyakit (yang tidak ada obatnya) yaitu usia tua” (HR Abu Dawud)
"Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat untuk suatu penyakit, penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla” (HR Muslim).
Pada sisi lain, ustaz Kusyairi yang juga menjabat sebagai Sekjen Ikatan Dai Indonesia (IKADI) mengatakan untuk mencapai kesehatan, seorang Muslim pun harus memperhatikan aspek kehalalan pada obat. Semaksimal mungkin memanfaatkan obat yang jelas kehalalannya. Sebagaimana keterangan Al Quran surat Al Baqarah ayat 172-173. Sementara untuk mencapai kehalalan dan kebaikan dari sebuah obat maka harus dipastikan obat aman dan teruji dari berbagai sisi serta tidak membahayakan diri dan orang lain.
Karena itu menurut ustaz Kusyairi menjadi penting bahwa vaksin Covid-19 jenis apa pun harus melalui uji klinis terlebih dulu untuk memastikan keamanan (safety) dan khasiat (efficacy) vaksin sehingga tercapai syarat kebaikan vaksin. Selain itu harus juga dilakukan kajian kehalalan untuk memastikan kehalalannya. Menurut ustaz Kusyairi bila syarat kebaikan dan kehalalan tercapai maka tidak ada alasan bagi seorang Muslim menolak vaksinasi.
"Setelah melalui dua proses dan memenuhi dua syarat halal dan thayyib tersebut, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menolaknya, bahkan wajib hukumnya vaksinasi Covid-19 yang seperti ini apabila benar-benar vaksinasi ini bagian ikhtiar maksimal untuk kesehatan dan keselamatan jiwa. Sehingga jika tidak dilaksanakan vaksinasi dapat beresiko tinggi terkena dan menularkan covid-19," kata dia.