Kamis 07 Jan 2021 05:23 WIB

Adakah Olahraga yang Halal dan Haram dalam Islam?

Berdasarkan materinya, terdapat olahraga yang dianjurkan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (3/1/2021). Meski Car Free Day belum diberlakukan karena Pemprov DKI masih memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah warga tetap berolahraga melintasi jalan Sudirman - Thamrin di ibu kota.
Foto:

Pendapat kedua, para ulama yang tergabung dalam Dewan fatwa kerajaan Arab Saudi membolehkan olahraga jenis ini bila tidak terdapat hal-hal yang diharamkan di atas, sebagaimana fatwa No. 3323, yang berbunyi: sebagai berikut.

Soal: Apakah hukum olahraga sepak bola, haram, makruh, atau mubah?

Jawab: "Permainan yang bukan merupakan ketangkasan berjihad seperti sepak bola tidak boleh dilakukan jika pemenangnya mendapatkan hadiah. Dan jika pemenangnya tidak mendapatkan hadiah dari pihak manapun, juga tidak melalaikan dari melaksanakan kewajiban, tidak menimbulkan hal yang haram, tidak membahayakan para pemain, maka hukumnya boleh. Tetapi, biIa persyaratan ini tidak terpenuhi maka hukumnya haram" (Fatwa Lajnah Daimah).

 

Dalam hal ini, pendapat yang membolehkan sangat kuat karena haramnya olahraga jenis ini bukan karena zatnya, akan tetapi karena terdapat pelanggaran norma-norma syariat dalam permainan tersebut yang sebetulnya dapat dihindari. Dengan demikian kembali kepada hukum asalnya yaitu mubah, karena beraktivitas olahraga dapat menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh bila diniatkan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tentu hukumnya bernilai sebagai ibadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement