REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sunnah berpoligami bagi sementara umat Islam terkadang dianggap sebagai ibadah yang digampangkan. Padahal dengan ganjaran ibadah sunnah ini, banyak hal yang menjadi konsekuensi yang perlu ditanggung, bahkan konsekuensinya tidaklah mudah.
Salah satu aspek yang perlu digarisbawahi dari berpoligami adalah perihal keadilan pemberian tanggung jawab. Baik terhadap istri pertama, maupun istri selanjutnya, hingga anak-anaknya. Dalam hal keadilan ini, Nabi Muhammad SAW bahkan telah menegaskan secara tegas kepada umatnya.
Dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama karya Muhammad Bagir dijelaskan mengenai hadits Nabi SAW. Telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "من كانت له امرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقه مائل"
“Barang siapa yang memiliki dua orang istri lalu dia lebih cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat kelak dengan sebelah tubuhnya miring.”
Hadits ini diriwayatkan Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa’I, dan Imam Ibnu Majah. Sementara kalangan Muslim yang mengacu pada pandangan bolehnya berpoligami kerap menggunakan surah An-Nisa ayat 3 berbunyi:
BACA JUGA: Balada Jack Ma: Dari Hero Menjadi Zero