REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di zaman sekarang ini tidak sedikit seorang pria yang memakai emas maupun kain sutra.
Sementara, dalam ajaran Islam banyak hadits-hadits yang melarang pria Muslim memakai perhiasan emas atau sutra. Misalnya dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud.
عنْ أبي زُرَيْرٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ: إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ أَخَذَ حَرِيرًا، فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Dalam buku “ M Quriash Shihab Menjawab” dijelaskan, Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa beliau melihat Nabi Muhammad SAW mengambil sutra dan meletakkan di sebelah kanan dan emas di sebelah kiri beliau kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua ini haram atas kaum pria umatku.” (HR Abu Dawud).
Menurut M Quraish, hadits semakna juga diriwayatkan at-Tirmidzi melalui sahabat Nabi yang lain, Abu Musa al-Asy’ari. Dari segi sanadnya, menurut M Quriash, hadits tersebut memiliki nilai yang cukup kuat, tetapi dari segi makna ada yang menilainya bertentangan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-A’raf [7]: 32 yang menyatakan:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah (Wahai Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pula yang mengharamkan rezeki yang baik?”