Ahad 03 Jan 2021 00:00 WIB

Alasan Mengapa Umar bin Khattab Tolak Sholat di Geraja  

Umar bin Khattab menolak melakukan sholat di gereja

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Umar bin Khattab menolak melakukan sholat di gereja. Ilustrasi gereja
Umar bin Khattab menolak melakukan sholat di gereja. Ilustrasi gereja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat dalam gereja sempat memunculkan persoalan dan perdebatan di kalangan ulama. 

Hanya saja menurut pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ), M Quraish Shihab, dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari memang dibolehkan umat Islam untuk sholat di gereja. Asalkan, di dalam gereja tersebut tidak ada patung, gambar, atau apa saja yang bisa dipahami sebagai simbol kemusyrikan atau kedurhakaan.

Baca Juga

Dikutip dari buku “M Quraish Shihab Menjawab”, Umar bin Khattab juga pernah dipersilakan melakukan sholat di dalam gereja ketika dia berkunjung ke kota al-Quds, yang di sana terdapat lokasi Masjid Al-Aqsha. Namun, Umar menolak karena khawatir menimbukan dampak negatif yang merugikan umat Kristen dan Umat Islam.

Menurut M Quraish, sikap Khalifah Umar ini mengundang setiap Muslim untuk selalu mempertimbangkan dampak melaksanakan sholat di tempat peribadatan agama lain. 

Karena itu, dalam konteks masa kini M Quraish cenderung berpendapat bahwa dampak negatif sholat di gereja akan lebih banyak daripada dampak positifnya.

Di antara dampak negatif itu, menurut dia, akan memunculkan kesalahpahaman di kalangan kaum Muslim maupun non-Muslim, lebih-lebih jika diingat bahwa di dalam gereja biasanya ada lambang-lambang yang menunjukkan kepercayaan yang berbeda dengan akidah Islam.

Selain itu, lanjut dia, tempat untuk sholat di masa sekarang ini juga sudah dapat ditemukan di mana saja, baik berupa masjid, mushalla, rumah kaum Muslim, kantor, dan bahkan lapangan terbuka.

Yang perlu diketahui juga, tambah dia, bahwa menetapkan suatu hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor yang menyertainya. Karena itu, sesuau yang hukum dasarnya adalah boleh atau mubah, maka dapat menjadi wajib atau haram karena adanya faktor-faktor lain-lain itu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement