REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis mengatakan, tidak ada tuntunan khusus yang melarang atau menganjurkan perayaan tahun baru. Akan tetapi, ia mengingatkan, perayaan tahun baru masehi agar digunakan untuk bersyukur dan bukan bermaksiat.
"Tidak ada tuntunan khusus untuk merayakan tahun baru, tapi yang perlu kita lakukan adalah mensyukuri dari tambahnya umur, muhasabah, membuat target-target kebaikan dan pengabdian kepada umat," kata Cholil, Kamis (31/12)
"Dalam arti marayakan (dengan) foya-foya membeli kembang api ratusan ribu itu mubadzir, tentu Allah tidak senang dengan hal mubazir, apalagi dipakai dengan pesta-pesta haram, seks bebas, tentu saja hukumnya haram," ujarnya.
Bagi umat Islam, bertambahnya tahun Hijriyah atau tahun masehi adalah waktu yang diberikan oleh Allah. Karena itu sebagai umat Muslim agar dapat mensyukuri nikmat waktu hidup yang telah diberikan.