Apa Tindakan Terhadap Pendusta Atas Nama Allah dan Rasulnya?
Adapun orang yang berbohong bahwa dirinya telah bermimpi berjumpa atau didatangi Rasulullah SAW, maka dia adalah seorang pendusta besar. Dia telah berdusta atas nama Allah dan berbohong atas nama Rasulullah SAW.
Jika dalam kebohongannya tersebut terbukti dia memiliki motif yang bisa menimbulkan kerusakan dan kegaduhan, maka pemerintahan yang sah perlu memberlakukan hukuman dan tindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaku kebohongan atas nama nabi SAW tidak dibenarkan mengaku melakukan kebohongan tersebut demi kebaikan atas nama apapun; misalnya untuk menghibur orang, atau membuat orang lebih semangat dalam ber-Islam. Dalam hal ini, Ibnu Hajr mengatakan:
قال ابن حجر : ومعناه - أي الحديث - : لا تنسبوا الكذب إليَّ ، ولا مفهوم لقوله : (عليَّ) ؛ لأنه لا يتصور أن يكذب له لنهيه عن مطلق الكذب . (انتهى) . و(لسان العرب) يفيد أن قوله: (عليَّ) يشمل كل كذب ينسب إليه ، ولحديث أنس : (من تعمد عليَّ كذبًا.
Jadi tidak ada yang bisa dibenarkan melakukan dusta atas nama Allah dan Rasulnya demi “kebaikan” yang diklaimnya. Wallahu A’lam
*Sekretaris Pimpinan Pusat MDS Rijalul Ansor