Sementara itu, bagi karyawan Muslim hendaknya tidak menggunakan atribut perayaan natal. Ustadz Raehanul mengungkapkan, karyawan berhak menolak dengan alasan agama karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarlan fatwa larangan memakai atribut keagamaan non-Muslim.
Kedua, Ustaz mengatakan, karyawan bisa berbicara dengan baik-baik dengan atasan. Kemudian berbicaralah dengan baik dan lemah lembut, sampaikan udzur Anda.
"Yang ketiga, tidak bisa dibayangkan apabila maut datang kapan saja kemudian Anda masih memakai topi sinterklas. Semoga Allah menjaga Anda semua," kata Ustadz.
Advertisement