REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa tempat perbelanjaan ada yang mengeluarkan program diskon selama hari raya Natal. Namun, bolehkah Muslim membeli barang diskon yang terkait dengan hari raya agama lain?
Ustadz alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta, Raehanul Bahraen mengungkapkan penjelasan terkait masalah ini. "Beberapa ulama memberikan fatwa, yaitu bolehnya membeli barang diskon pada hari raya natal di mal, di pasar dan sebagainya," kata dia dikutip dari laman Youtube Ustadz Raehanul.
Berbelanja selama diskon Natal diperbolehkan dengan syarat, yakni tidak membantu merayakan hari rayanya atau menyerupai hari raya mereka. Kemudian yang paling terpenting seseorang melakukan jual-beli secara alami, sebagaimana hari-hari biasa.
"Jika pada saat itu kita butuh dan memang saat itu jadwalnya kita berbelanja dan pada saat itu ada diskon, maka kita beli. Jadi bukan sengaja mengincar diskon pada hari raya mereka," ucap Ustadz Raehanul.