Selasa 22 Dec 2020 13:35 WIB

Mengonsumsi Testis Kambing Bolehkah?

Terdapat tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal dimakan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sate kambing ala Aston Marina Jakarta.
Foto: aston marina
Sate kambing ala Aston Marina Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Kambing merupakan salah satu hewan yang banyak dijadikan kurban oleh umat Islam ketika memasuki hari raya Idul Adha. Pedagang kambing musiman bermunculan pada hari raya ini. Kambing sendiri merupakan he wan yang halal dikonsumsi. Namun, ada beberapa per tanyaan di masyarakat tentang hukum mengonsumsi testis kambing.

Meskipun kambing termasuk hewan yang halal dipotong dan dimakan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikih tentang beberapa bagian kambing yang halal dan haram dimakan. Dikutip dari NU Online, menurut ulama kalangan madzhab Hanafi, terdapat tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal dimakan seperti kambing, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, ke lamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu. Keharaman ketujuh bagian tubuh tersebut berdasarkan pada hadis riwayat Mujahid yang menyatakan, Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Al-Kasani mempunyai pendapat berbeda. Menurut dia, ketidaksukaan Rasulullah dalam konteks ini adalah makruh tahrim. Untuk sampai kepada ke simpulan makruh tahrim, logiknya adalah bahwa dalam hadis tersebut (riwayat mujahid) mengum pul kan antara enam hal, yaitu alat kelamin, dua tes tis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, dan kan dung kencing dengan darah dalam ketidaksukaan, se dangkan darah yang mengalir itu sendiri diha ram kan. Keterangan dari hadis riwayat mujahid tersebut dianggap lemah dalam kitab al-Majmu' Muhadzdzab yang ditulis Muhyiddin Syarf An-Nawawi. Oleh karena itu, hadis tersebut dianggap tak bisa dijadikan dasar hukum.

Al-Khaththabi mengatakan, sesuai ijma' atau konsensus para ulama bahwa darah adalah haram. Se dangkan, keenam hal yang disebutkan bersama darah hukumnya makruh bukan haram. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pemahaman dari pernyataan "(Fasal), diriwayatkan dari Mujahid ia berkata, 'Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing, yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan, bagian kambing paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya'.

Demikian, hadis ini diriwayatkan al-Baihaqi secara mursal dan masuk kategori hadis dha'if. Al- Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas RA, yaitu sebuah hadis. Namun sayangnya, keber sam bungan tersebut tidak bisa diterima. Al-Khatht habi berpendapat, darah itu haram sesuai ijma' para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadis tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan."

Riwayat Ibnu Habib dari kalangan Mazhab Maliki serupa pandangannya dengan al-Khaththabi yang menyatakan, testis hewan yang halal dimakan ada lah tidak sampai dihukumi haram. Pernyataan tersebut sebagaimana yang dipahami dalam keterangan dalam kitab at-Taj wal Iklil, yaitu "Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya (istitsqal) memakan sepuluh (bagian tubuh hewan yang halal), tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis alat kelamin, ghuddah...".

Pandangan-pandangan di atas jelas bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama tentang hukum mengonsumsi testis kambing. Pertama ada yang menyatakan haram sebagaimana dinyatakan oleh ulama mazhab Maliki. Kedua ada yang menyatakan tidak haram seperti pendapat al- Khaththabi dari kalangan mazhab Syafi'i.

sumber : Dialog Jumat
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement