Selasa 22 Dec 2020 06:56 WIB

Hormat Bendera Negara Apakah Syirik? Ini Kata Prof Quraish

Sebagian kalangan menolak hormat bendera negara

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Sebagian kalangan menolak hormat bendera negara. Ilustrasi hormat bendera
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Sebagian kalangan menolak hormat bendera negara. Ilustrasi hormat bendera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu sikap yang sangat populer di kalangan sementara kelompok Muslim adalah munculnya pelarangan terhadap hormat bendera. Hal ini tidak dapat disangkal diamini pula oleh sejumlah kalangan ulama yang menolak memberi hormat bendera atas dalih agama.

Pakar Ilmu Tafsir asal Indonesia, Prof Quraish Shihab, dalam buku berjudul Islam dan Kebangsaan menjelaskan, para ulama yang berdalih menolak melakukan penghormatan bendera dilandasi dalih bahwa di zaman Nabi, beliau tidak melakukan penghormatan bendera.

Penghormatan bendera, menurut ulama kalangan ini, dianggap bertentangan dengan kesempurnaan dan keyakinan tentang keesaan Allah serta kewajiban mengagungkan-Nya.

Dijelaskan bahwa penolakan terhadap hormat bendera lahir dari pemahaman agama yang sangat tekstual. Serta munculnya anggapan bahwa penghormatan kerap disamakan dengan makna pengagunggan kepada Tuhan. Lalu, sama kah demikian?

Pakar agama menegaskan bahwa hukum sesuatu berkaitan dengan sebab yang membarenginya, sehingga sebabnya sudah tidak ada maka hukumnya bisa berubah. Sebagai contoh, ketika Nabi Muhammad SAW melarang membuat gambar/melukis/membuat patung, larangan tersebut disebabkan adanya hasil karya tersebut yang disembah dan disembah dengan diasumsikan sebagai Tuhan.

Namun demikian, menurut Prof Quraish, jika unsur pengagungan tidak dilakukan maka tidak ada salahnya untuk menggambar, melukis, atau membuat patung sesuai dengan syariat yang ada. Maka demikian pula hukumnya dengan hormat bendera, tanpa pengagungan atau asumsi penyembahan terhadap bendera tidak lah ada, maka hukum hormat bendera tentu saja boleh.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement