Selasa 15 Dec 2020 05:30 WIB

Penjelasan Hukum Zina Cambuk 100 Kali

Quraish Shihab menjelaskan hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku zina.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Penjelasan Hukum Zina Cambuk 100 Kali
Foto: ANTARA/irwansyah putra
Penjelasan Hukum Zina Cambuk 100 Kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam melarang seorang Muslim melakukan perzinaan. Bahkan, sanksi bagi siapa pun yang melakukannya terkesan mengerikan. Misal, cambuk 100 kali.

Ahli Tafsir Alquran Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab mengatakan dalam bukunya Islam yang Disalahpahami, Alquran menetapkan sanksi perzinaan mencambuk 100 kali jika pelakunya belum menikah.

Baca Juga

Sedangkan bagi yang telah menikah, mayoritas ulama menetapkan sanksi hukumnya dengan melontarkan batu sampai pelaku meninggal. Itu semua berdasarkan sekian banyak hadits Rasulullah SAW.

Memang ada beberapa ulama yang memahami sanksi melontarkan batu sampai meninggal yang ditetapkan berdasarkan sunnah Rasulullah telah dibatalkan oleh Alquran dalam surat An-Nur. Namun, ini dibantah oleh mayoritas ulama.

Dua sanksi yang disebutkan tadi, itu pun diberlakukan jika semua syarat telah terpenuhi. Namun, untuk memenuhinya pun ternyata hampir mustahil.

Syarat yang dimaksud antara lain, perzinaan disaksikan oleh empat orang yang tidak sekadar menyaksikan pasangan pezina berbaring bersama tanpa busana dan berpelukan, melainkan menyaksikan apa yang diistilahkan dengan “masuknya pedang ke sarungnya”.

Quraish Shihab menjelaskan itu dari satu sisi merupakan syarat mutlak, tetapi dari sisi lain dan pada saat yang sama, Islam melarang seseorang mengunjungi tempat-tempat tidak sopan. Maka, timbulah pertanyaan bagaimana mungkin perzinaan dapat disaksikan.

Terlebih, keempat orang tersebut semuanya harus menyaksikannya secara pasti sehingga bila salah seorang di antara mereka mengingkari, maka tiga saksi lainnya yang didera. Dari sini, terlihat sanksi yang ditetapkan itu merupakan bentuk ancaman supaya setiap orang berhati-hati jangan sampai terjerumus dalam perzinaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement