Jumat 11 Dec 2020 16:38 WIB

Alquran Rusak, Dibuang atau Disimpan?

Adab memperlakukan Alquran yang rusak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Alquran Rusak, Dibuang atau Disimpan?
Foto:

Ustadz Kiki menjelaskan, seperti yang diceritakan di kitab Hiqbatun Min At Tarikh, Khalifah Utsman bin Affan   memerintahkan umat Islam agar membakar mushaf-mushaf Alquran yang rusak isi tulisannya tersebut supaya tidak menjadi fitnah di kemudian hari. Praktik pembakaran mushaf Alquran atas perintah Khalifah Ustman bin Affan diabadikan oleh Imam Bukhari di dalam shahihnya:

"Khaifah Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Alquran selainnya untuk dibakar." (HR. Bukhari no. 4988).

Tindakan Khalifah Utsman bin Affan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi atau dasar hukum bagi ulama atas mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan. Mushaf dibakar sampai jadi abu, hingga hilang semua tulisan hurufnya. Pendapat ini ada di ulama Malikiyah dan Syafiiyah.

Selain dibakar, adab lainnya adalah mengubur mushaf Alquran di tempat yang terhormat, yang jauh dari jangkauan untuk digali manusia atau hewan sehingga mushafnya muncul ke permukaan tanah. Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah, seperti Alauddin Al-Haskafi.

 

"Namun dari kedua pendapat di atas, saya lebih berpegang dengan pendapat pertama, yaitu dibakar agar benar-benar menutup celah fitnah karena mushaf yang rusak tersebut sudah tidak ada lagi, habis menjadi debu," ujar Ustadz Kiki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement