Senin 07 Dec 2020 05:58 WIB

Hukum Menikah dengan Wanita yang Hamil Bukan Akibat Zina

Ada sejumlah ketentuan menikahi wanita hamil yang bukan karena zina

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ada sejumlah ketentuan menikahi wanita hamil yang bukan karena zina. Menikah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ada sejumlah ketentuan menikahi wanita hamil yang bukan karena zina. Menikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Apa hukum menikahi wanita yang sedang hamil menurut perspektif fiqih Islam? 

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui sebab wanita hamil. Ada dua sebab seorang wanita bisa hamil yaitu sebab hamil yang sah dan halal dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah dan sebab hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan syariat. 

Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil" menerangkan, ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan wanita hamil yang halal dan yang haram.  

Ustadzah Aini menjelaskan, untuk kategori penikahan wanita hamil yang halal penjelasannya yaitu wanita yang sedang hamil ini boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung. 

Kasus ini hanya terjadi manakala seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil. "Maka suaminya itu menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Inilah pernikahan wanita hamil yang hukumnya halal," katanya. 

Sedangkan pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, nikahnya dengan mantan suaminya, tetapi sewaktu diceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak bainunah kubra.  

Kedua, nikahnya seorang wanita dalam keadaan hamil dengan laki-laki selain yang menjadi ayah dari bayinya. Kalau wanita itu masih bersuami, tentu hukumnya haram menikahi wanita yang masih bersuami.  

"Maka kasus ini hanya terjadi manakala suaminya yang sah menceraikannya atau meninggal dunia, sehingga wanita hamil ini menjadi janda," ujarnya. 

Untuk itu maka sebagai janda tentu dia harus melewati masa iddah, yaitu hingga selesai melahirkan. Dalilnya adalah dalil haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa idahnya, Alquran Al-Baqarah ayat 235: 

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ "Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya."  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement