Ahad 06 Dec 2020 11:52 WIB

Hadits: Rahasiakan Kesalahan Koruptor Sama dengan Koruptor 

Rasulullah SAW mengingatkan tak lindungi para koruptor

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW mengingatkan tak lindungi para koruptor. Ilustrasi korupsi
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Rasulullah SAW mengingatkan tak lindungi para koruptor. Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa. Praktik korupsi tidak pernah berhenti dan para koruptor tidak pernah kapok dengan hukuman yang diberikan.

Jika berbagai hukuman tidak ampuh untuk para koruptor, setidaknya ada beberapa hadits yang mungkin bisa direnungkan agar kita terhindar dari perilaku korupsi. Di antaranya, hadits yang menyatakan bahwa membela koruptur adalah sebuah korupsi.

Baca Juga

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

“Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abu Daud).

Dikutip dari buku berjudul Agar Terhindar dari Jerat Korupsi (40 Hadits Shahih) karya Syarwani, seorang penegak hukum, hendaknya memutuskan segala persoalan dengan tidak pandang bulu. Dalam mengungkap sebuah kasus pun, pihak yang salah, sisi kesalahannya harus dibuka seutuhnya.

Dengan demikian, menurut Syarwani, hukum bisa memandangnya dengan tepat dan menghukumnya dengan adil. Namun, jika terang-terang tidak bersalah, seorang penegak hukum harus berani membebaskannya.

“Benar-salah” lah pedoman satu-satunya yang harus dipegangi penegak hukum dalam memutuskan sebuah perkara. Tanpa pedoman ini, kekacauanlah yang akan terjadi. Jika ada penegak hukum yang berusaha menutupi kesalahan koruptor, maka dia sama halnya dengan koruptor.

Seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadits di atas, menurut Syarwani, orang yang berusaha menutupi kesalahan seseorang yang jelas-jelas salah, termasuk pelaku kesalahan itu.

Demikianlah, orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor. Sebab, pada dasarnya ia telah berlaku korup juga, yaitu korupsi terdapat fakta dan kebenaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement