REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sedekah yang dapat dilakukan seorang hamba tidak hanya sebatas pada harta. Namun, lewat perbuatan baik juga dianggap sebagai sedekah.
Berdasarkan pesan Telegram dari Ustadz Firanda Andirja disebutkan, sejumlah riwayat tentang sedekah berupa kebaikan dan bukan harta.
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ
Dari Jabir RA dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah.” (HR. Al-Bukhari)
Yang dimaksud ma’ruf (مَعْرُوْفٍ) dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan mungkar dan makruf adalah perbuatan kebaikan.
Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rufin (كُلُّ مَعْرُوْف) adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau diartikan ke dalam bahasa yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“.
Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syariat bukan hanya terbatas pada harta, melainkan seluruh perbuatan baik (segala perbuatan kebaikan) juga merupakan sedekah.
Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah.
Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
“Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid (mengucapan alhamdulillah) juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil (mengucapkan la ilaha illa Allah) merupakan sedekah. Setiap takbir (mengucapkan Allāhu akbar) juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain (nahyi munkar) dari perbuatan kemungkaran juga termasuk."
Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Mengagungkan Allah termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri.
Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amar makruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya.
Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” (HR Muslim)
Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at.
Rasulullah ﷺ juga menyebutkan, تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim (pengambil keputusan) jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.”
وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” (HR Bukhari no 2.989 dan Muslim no 1.009)
Dari hadits-hadit di atas diketahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang atau harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tunggangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga.