REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah mengelompokkan benda-benda yang keluar dari tubuh manusia yang tergolong suci dan najis. Jika terkena benda najis maka manusia harus membersihkannya sebelum melakukan ibadah seperti sholat.
Para ulama sepakat benda yang keluar dari tubuh manusia yang tergolong suci di antaranya air liur, dahak, ingus, air susu, air mata, keringat, kuku, rambut, janin, dan bayi. Ustadz Isnan Ansory dalam buku Tiga Sumber Najis terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, benda-benda itu tergolong suci baik keluar dari laki-laki maupun wanita.
Tetap tergolong suci meski dalam kondisi berhadas seperti haid, nifas, dan junub atau dalam kondisi suci dari hadas. "Kecuali dalam kasus seseorang yang sehabis meminum khamar, maka hukum ludah atau su’ru-nya menjadi najis menurut jumhur ulama," kata Ustadz Isnan dalam bukunya.
Ia menjelaskan umumnya ulama menganggap khamar itu selain haram diminum juga hukumnya najis. Ustadz Isnan juga menjelaskan dalil yang berkaitan dengan benda dari dalam tubuh manusia yang tergolong suci.
Dari Aisyah ra berkata, "Aku minum dalam keadaan haid lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW menyeka dahak ketika sholat dengan ujung selendang beliau. (HR. Bukhari). Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun, meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya," (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda, "Membuang dahak di dalam masjid adalah sebuah kesalahan. Dan tebusannya adalah dengan memendamnya," (HR. Bukhari dan Muslim).