Kamis 26 Nov 2020 08:38 WIB

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

Hukum mengutangkan uang koperasi untuk orang lain

Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain
Foto: Republika
Hukum Mengutangkan Uang Koperasi untuk Orang Lain

REPUBLIKA.CO.ID, 

Pertanyaan:

Baca Juga

Asslamu’alaikum wr.wb.

Saya salah seorang anggota koperasi yang bergerak antara lain dalam bidang simpan pinjam, saya pernah membaca fatwa bahwa bunga dalam koperasi simpan pinjam itu boleh. Persoalannya adalah teman saya meminta tolong pada saya untuk meminjamkan uang di koperasi tersebut, jadi ikrar atau akad yang terjadi dengan koperasi adalah saya tetapi yang menggunakan uang adalah teman saya, bolehkah hal tersebut?

Abu Dawud, Tegal (Disidangkan pada hari Jumat, 1 Syakban 1435 H / 30 Mei 2014)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr.wb.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Berkaitan dengan pernyataan saudara, Muhammadiyah pernah membuat keputusan tentang hukum koperasi simpan pinjam pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989, serta telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II cetakan VII tahun 2013 pada  halaman 203 – 205. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Tentu saja besaran bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan.

Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya.

Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga.

Berbeda dengan bunga bank, pada bank yang menggunakan sistem bunga ada pihak yang dirugikan. Hal ini disebabkan karena tidak semua nasabah bank adalah pendiri bank, sehingga ketika bank mendapatkan keuntungan (dari bunga bank tersebut), tidak akan kembali kepada nasabah. Oleh karena itu menurut Muhammadiyah koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba.

Mengenai pertanyaan saudara berkaitan dengan seorang teman yang meminta kepada anda untuk mengutangkan ke koperasi yang anda menjadi nasabah di koperasi tersebut, sama seperti seseorang yang meminjam ke koperasi akan tetapi dia bukan anggota koperasi. Tentu dia tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana anggota-anggota koperasi lainnya dalam mendapat hak.

Salah satunya adalah tambahan yang dibayarkan akan kembali kepada nasabah. Ketika membayar utang tersebut tentu ada tambahan yang harus dibayarkan, inilah yang ditakutkan akan terjadinya riba.

Meskipun begitu menurut hemat kami hal yang demikian ini diperbolehkan ketika memang tidak ada jalan lain lagi, dengan syarat orang yang meminjam (kepada anggota koperasi) mendapat bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang secara proposional diterima oleh anggota yang meminjamkannya, dengan kata lain bagian SHU secara proposional itu kembali kepada yang menggunakan uang tersebut. Dengan demikian diharapkan dapat terpenuhinya asas keadilan di antara sesama sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Selain itu tentu saja dalam hal ini diniatkan hanya untuk membantu dan tolong menolong kepada sesama, bukan untuk hal yang lain apalagi untuk dibisniskan. Mengingat firman Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong:

“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [al-Maidah (5): 2]

Jika orang yang menggunakan tidak mau menerima bagian SHU itu karena merasa telah ditolong sehingga bagian SHU diberikan kepada orang yang menolongnya atau mengutanginya, adalah selaras dengan sebuah hadis Nabi yang berbunyi:

“…karena sesungguhnya yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji”. [H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah]

Jika hal yang terjadi demikian tentu hal ini (mengutangkan uang koperasi untuk orang lain) diperbolehkan, namun tetap perlu memperhatikan saran yang terdapat pada putusan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XXII di Malang tahun 1989 tentang koperasi simpan pinjam yang berbunyi, “hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota”.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 6 Tahun 2015

https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/05/02/mengutangkan-uang-koperasi-untuk-orang-lain/

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement