Jumat 20 Nov 2020 12:46 WIB

Imam Hambali Tetap Teguh Meski Dizalimi Penguasa

Imam Hambali dipenjara akibat keteguhan keyakinannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Imam Hambali Tetap Teguh Meski Dizalimi Penguasa
Foto: MgIt03
Imam Hambali Tetap Teguh Meski Dizalimi Penguasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Ahmad bib Hambal atau Imam Hambali merupakan salah satu ulama dari mazhab empat Ahlsunnah wal Jamaah (Aswaja). Ia sangat teguh memegang ajaran agama Islam dan sangat menguasai tafsir Alquran. 

Namun, saat kelompok Mu'tazilah berkuasa pada masa Khalifah al-Ma’mun, Imam Hambali dizalimi karena berbeda pendapat dengan mereka.

Baca Juga

Saat itu, Muktazilah di bawah pimpinan Ibnu Abi Duad berhasil mempengaruhi Khalifah Al-Ma'mun untuk mengingkari sifat-sifat Allah, termasuk sifat kalam. Pada 212 H/828 M, al-Ma’mun kemudian memaksa para ulama meyakini Alquran itu adalah makhluk, termasuk di antaranya Imam Hambali.

Namun, Imam Hambali tetap konsisten memegang pendapatnya bahwa Alquran itu kalam Allah, bukan makhluk. Ia pun dipenjara akibat keteguhan keyakinannya tersebut. 

Sepeninggal al-Ma’mun, kekhalifahan berpindah ke tangan putranya, al-Mu‘tashim. Imam Hambali kembali dizalimi. Saat dikeluarkan dari penjara, Imam Hambali lalu dipertemukan dengan Ibnu Abi Daud dan teman-temannya. 

Mereka berdebat dengan Imam Hambali tentang kemakhlukan Alquran. Tapi, Imam Hambali mampu membantahnya dengan bantahan yang tidak dapat mereka bantah.

Akhirnya, Imam Hambali dicambuk sampai tidak sadarkan diri lalu dimasukkan kembali ke dalam penjara dan mendekam di sana selama sekitar 28 bulan. Selama itu ia hanya bisa shalat dan tidur dalam keadaan kaki terbelenggu.

Selanjutnya, al-Watsiq diangkat menjadi khalifah menggantikan ayahnya, al-Mu‘tashim. Tidak berbeda dengan ayahnya, al-Watsiq pun melanjutkan ujian yang dilakukan ayah dan kakeknya kepada Imam Hambali. Mereka masih menjalin kedekatan dengan Muktazilah.

Setelah al-Watsiq wafat, saudaranya yang bernama al-Mutawakkil naik menggantikannya. Situasi pun berubah ketika Khalifah Al-Mutawakkil menghentikan perdebatan mengenai Alquran. Status Imam Hambali pun dipulihkan. 

Imam Hambali dikaruniai delapan anak. Ia sempat lima kali menunaikan ibadah haji ke Makkah, dua di antaranya ditempuh dengan berjalan kaki. Setelah sembilan hari sakit, pada Jumat 12 Rabi'ul Awal tahun 241 H, di usianya yang ke-77, sang Imam tutup usia di Kota Baghdad, Irak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement