Jumat 20 Nov 2020 11:30 WIB

Bolehkah Wakaf Temporal dan Bersyarat?

Selama syarat-syarat pewakaf itu tidak bertentangan dengan syariah dan target wakaf, maka diperkenankan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Apakah diperbolehkan wakaf temporal dan bersyarat, dengan pokok wakaf akan kembali 100 persen kepada pewakaf dan sebagian manfaatnya dibagikan ke pewakaf? Bagaimana pandangan fikihnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Firman, Jakarta Wa’alaikumussalam wr wb. Di antara ketentuan yang berlaku pada produk...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement