REPUBLIKA.CO.ID, Islam telah mengatur sistem kepemilikan secara jelas. Ada harta milik negara, harta milik umum, dan harta milik pribadi. Semuanya dengan batasan yang jelas.
Selain itu, Islam mengatur bagaimana mengurus masing-masing harta tersebut. Milik negara dan milik umum tidak boleh dijadikan harta pribadi atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Islam juga mengatur bagaimana cara mencari harta dengan benar. Seorang penguasa atau pejabat tidak diperkenankan mengambil harta yang bukan haknya. Apalagi memanfaatkan jabatan/kekuasaannya untuk itu.
Khalifah Umar bin Khattab apabila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari yang telah ditentukan sebagai penghasilannya yang sah. Kadang-kadang jumlah kelebihan itu dibagi dua, separuh ntuk yang bersangkutan dan separuh lainnya diserahkan kepada Baitul Mal (kas Negara).
Selain itu, Khalifah Umar bin Khattab senantiasa mencatat dan menghitung kekayaan seseorang sebelum ia diangkat sebagai penguasa atau sebagai kepala daerah. Putra Khalifah Umar, Abdullah bin Umar menyatakan kesaksiannya: "Khalifah Umar memerintahkan pencatatan kekayaan para kepala daerah.
Di antaranya Sa'ad bin Abi Waqqash. Umar kemudian membagi dua kekayaan mereka (bila terdapat kelebihan dari jumlah semula), yang separuh diambil (untuk diserahkan ke Baitul Mal) dan sisanya untuk diserahkan kepada mereka."
Ketika Abu Bakrah disita separuh kekayaannya oleh Khalifah Umar, ia mencoba melawan dengan mengatakan, "Aku tidak bekerja kepada Anda!" Khalifah kemudian menjawab, "Ya, tetapi saudaramu bekerja sebagai pengurus Baitul Mal dan ia meminjamkan uang (dari Baitul Mal) kepadamu untuk berdagang!" Khalifah Umar lalu mengambil 10 ribu dinar dan dibagi dua.
Zaid bin Aslam mendengar ayahnya berkata, "Pada suatu hari Umar bin Khattab mengatakan kepada kami, 'Aku mengetahui kekayaan yang kalian peroleh, jika ada di antara kalian ada yang mempunyai kekayaan dari kekayaan (negara) yang berada di bawah pengawasan kami, janganlah kalian menggampangkan sesuatu walaupun berupa pelana keledai, tali atau pelana unta.
Karena semuanya itu adalah milik kaum Muslimin dan setiap orang mempunyai bagian di dalamnya. Jika bagian itu milik satu orang ia akan memandangnya sangat besar, dan jika bagian itu milik jamaah kaum Muslimin, mereka akan memandangnya kurang beharga.' Selanjutnya Khalifah Umar berkata, 'Itu harta Allah'."