Jumat 13 Nov 2020 04:47 WIB

Larangan Datang ke Undangan tanpa Diundang

Jamuan yang disediakan di pesta tersebut hanya diperuntukkan kepada tamu undangan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Fakhruddin
Larangan Datang ke Kondangan Tanpa Diundang (ilustrasi).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Larangan Datang ke Kondangan Tanpa Diundang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjadi akhlak seorang muslim untuk datang ke undangan pernikahan jika diundang. Nabi Muhammad SAW bahkan menjadikan perbuatan ini sebagai salah satu hak seorang muslim atas muslim lain.

Namun bagaimana hukumnya jika datang ke suatu pesta pernikahan padahal tidak diundang?. Bagaimana Islam memandang perbuatan ini?

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshari RA, dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu’aib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa menginzinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)’. Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, orang yang datang ke suatu walimatul 'Urs atau pesta pernikahan tanpa diundang disamakan seperti seorang pencuri. Hal ini karena jamuan yang disediakan di pesta tersebut hanya diperuntukkan kepada tamu undangan.

Perbuatan mendatangi pesta pernikahan atau jamuan tanpa diundang ini biasanya disebut dengan istilah Thufaili. Istilah Thufaili ini digunakan lantaran adanya kisah orang dengan nama tersebut dikenal sering melakukan perbuatan ini.

Kendati demikian, orang yang tidak diundang bisa saja hadir ke acara pernikahan atau jamuan dengan beberapa syarat. Hal ini merujuk dari hadist yang diriwayatkan  Abu Mas’ud Al Anshari di atas yang membolehkan orang tidak diundang untuk datang dengan syarat telah diizinkan oleh penyelenggara dan penyelenggara ridha atas kedatangannya.

Tata cara berhubungan dengan sesama makhluk banyak diatur dalam Islam. Hal ini karena perbaikan akhlak memang menjadi salah satu ajaran utama Islam dan Nabi Muhammad. Nabi sendiri menyebut Allah SWT mengutusnya untuk menyempurnakan akhlak manusia.

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Sungguh aku diutus menjadi Rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang shalih (baik).” (HR. Al-Imam Ahmad dan Bukhari).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement