Kamis 12 Nov 2020 12:49 WIB

Strategi Dakwah Nabi Soal Haramnya Minuman Keras

Pengharaman khamar diturunkan secara sekaligus tetapi dengan cara berangsur-angsur.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Nabi Muhammad SAW
Foto: MGROL100
Ilustrasi Nabi Muhammad SAW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengharaman khamar (minuman keras) dalam ajaran Islam tidak diturunkan secara sekaligus tetapi dengan cara berangsur-angsur. Ini adalah strategi dakwah Nabi yang diperintahkan Allah SWT untuk mengharamkan minuman keras.

Dalam kitab Sirah Nabawiyah karya Muhammad Ridha dijelaskan, selagi mengepung Bani Nadhir terdapat sejumlah sahabat Nabi yang berkata: “Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang khamar. Sesungguhnya khamar itu menghilangkan akal dan membuang-buang harta,”.

Maka mendengar hal itu, turunlah ayat 219 dalam Surah Al-Baqarah, Allah berfirman: “Yas-alunaka anil-khamri wal-maysiri, qul fihima itsmun kabirun wa manaafi’u linnasi,”.

Yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu (kepada Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,”.

Dengan turunnya ayat tersebut, sebagian orang masih ada yang meminum khamar karena dinilai ada manfaat dalam kandungannya. Sebagian lainnya meninggalkan khamar karena adanya dosa di sana.

Suatu ketika Abdurrahman bin Auf mengundang beberapa orang lalu mereka meminum khamar sampai mabuk bahkan ada sebagian dari mereka melakukan shalat maghrib dalam keadaan mabuk. Dalam shalat itu dia membaca: “qul yaa ayyuhal-kafirun, a’budu maa ta’buduun,” yang mana bacaannya kacau balau.

Atas kejadian itu, maka turunlah firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 43 berbunyi: “Ya ayyuhal-ladzina amanu laa taqrabu as-shalata wa antum sukara hatta ta’lamuu maa taqulun,”.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”.

Sejak itulah berkurang pula para peminum khamar. Namun bukan berarti berkurang seluruhnya sebab masih ada beberapa orang saja yang masih meminum khamar. Kemudian di suatu ketika berkumpullah sekelompok kaum Anshar.

Di sana terdapat pula Sa’ad bin Abi Waqash. Ketika mereka mabuk, mereka membanggakan diri dengan melantunkan syair-syair hingga akhirnya Sa’ad membacakan syair yang isinya mengejek kaum Anshar. Salah seorang Anshar kemudian memukulnya dengan tulang rahang unta yang mengakibatkan kepalanya terluka parah.

Sa’ad kemudian mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beriringan mendengar aduan Sa’ad itu, Sayyidina Umar pun berkata: “Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang lengkap. Sesungguhnya khamar itu menghilangkan akal dan membuang-buang harta,”.

Maka, turunlah firman Allah dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90-91 berbunyi: “Ya ayyuhalladzina aamanu innmal-khamru wal-maysiru wal-anshabu wal-azlamu rijsun min amail as-syaithani, fajtanibu la’allakum tuflihun. Innama yuridu as-syaithanu an yuqi’a bainakum al-adawata wal-bagdha-a fil-khamri wal-maysiri wa yashuddakum an dzikrillahi an as-shalati fahal antum muntahun,”.

Yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan hendak menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti (dari perbuatan-perbuatan) itu?”.

Adapun hikmah diharamkannya khamar secara berangsur-angsur dan berurutan ialah bahwa orang-orang pada waktu itu sudah terbiasa meminumnya. Mereka merasa telah mendapat manfaat besar dari khamar. Karena itulah, Allah dan Nabi tahu bahwa kalau mereka dilarang meminumnya sekaligus makan akan menimbulkan kesulitan bagi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement