Rabu 21 Oct 2020 09:43 WIB

Anjuran Menjaga Harta Orang yang Lemah, Siapa Saja?

Orang yang lemah hartanya yakni mereka yang lemah secara akal hingga anak yatim piatu

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Harta
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu tindakan dalam ekonomi Islam adalah menjaga harta dari orang-orang yang lemah. Hal ini secara langsung merupakan amanat yang disampaikan Allah SWT kepada seluruh umat Muslim.

Allah berfirman dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 5: “Wa laa tu’tu as-sufahaa-a amwaalakum allati ja’ala lakum qiyaaman warzuquhum fiima waksuuhum wa quulu lahum qaulan ma’rufan,”. Yang artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik,”.

Dalam buku Konsep Ekonomi dalam Alquran karya Maharati Marfuah dijelaskan, yang dimaksud sebagai orang-orang yang lemah yang hartanya perlu dijaga adalah mereka yang lemah secara akal (tak memiliki kemampuan pengelolaan harta dengan baik), tak sempurna dalam akal, dan anak-anak yatim.

Menjaga berarti tindakan untuk menjadi yang paling terdepan jika ada sesuatu yang dapat membahayakan harta dari golongan-golongan tersebut. Misalnya pada anak-anak yatim, harta mereka patut dijaga sebab tak ada lagi bagi mereka tempat bersandar dan penjagaan yang baik karena tak adanya orang tua.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-An’am ayat 152: “Wa laa taqrabuu maala al-yatimi illa bil-lati hiya ahsanu hatta yablaghu asyuddahu,”. Yang artinya: “Jangan kalian dekati (makan/ganggu) harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (menjaganya), sehingga mereka baligh (dewasa dan mampu mengelola hartanya sendiri),”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement