Selasa 20 Oct 2020 05:04 WIB

Enam Ibadah Unggulan yang Haram Dikerjakan Saat Junub

Ada enam ibadah unggulan yang haram dikerjakan saat junub.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Enam Ibadah Unggulan yang Haram Dikerjakan Saat Junub. Foto: Ibadah di rumah. (Ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Enam Ibadah Unggulan yang Haram Dikerjakan Saat Junub. Foto: Ibadah di rumah. (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang dalam kondisi janabah atau berhadats besar atau  junub menyebabkan haramnya melakukan beberapa ibadah-ibadah unggulan. Ini karena pekerjaan itu mensyaratkan kesucian dari hadats besar.

Ustadz Isnan Ansory, dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam: QS. An-Nisa’: 43(Larangan Atas Junub dan Fiqih Safar) menyampaikan, adapun larangan tersebut dapat dibedakan karena dua sebab.

Baca Juga

"Pertama larangan karena sebab janabah haid dan nifas secara khusus. Dan kedua larangan karena sebab janabah secara umum," katanya.

Ustaz Isnan menuturkan, larangan atas janabah secara umum di antarnya sholat, sujud tilawah, thawaf, memegang atau menyentuh mushaf, melafazkan ayat-ayat Alquran dan berdiam diri di masjid. Ibadah ini merupakan ibadah unggulan dalam Islam.

1. Tentang larangan shalat.

Ustadz Isnan mengatakan, para ulama sepakat bahwa sholat adalah ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadats kecil maupun hadats besar. Seorang yang dalam keadaan janabah atau berhadats besar, haram hukumnya melakukan ibadah sholat, baik sholat yang hukumnya fardhu ‘ain seperti sholat lima waktu; sholat yang hukumnya fardhu kifayah, seperti sholat jenazah; atau pun juga sholat yang hukumnya sunnah, seperti sholat dhuha, witir dan tahajjud.

Dasar keharamannya adalah hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin Umar ra: Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima sholat yang tidak dengan kesucian." (HR. Muslim).

2.Larangan sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang disunnahkan pada saat membaca ayat-ayat tilawah. Para ulama sepakat bahwa disyaratkan ketika hendak sujud tilawah dalam kondisi suci dari hadats kecil dan besar.

"Sehingga orang yang dalam keadaan janabah haram hukumnya melakukan sujud tilawah," katanya.

3. Larangan Thawaf 

Thawaf di Baitullah al-Haram senilai dengan sholat, sehingga kalau sholat itu terlarang bagi orang yang janabah, otomatis demikian juga hukumnya bagi yang thawaf. Dasar persamaan status sholat dengan thawaf adalah hadits berikut:

Dari Abdullah bin Abbas ra: Rasulullah SAW bersabda: “Thawaf di Baitullah adalah sholat, hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara.” (HR. Tirmizi, Hakim dan Dzahabi menshahihkannya).

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama sepakat untuk mengharamkan thawaf di seputar ka'bah bagi orang yang berjanabah sampai dia suci dari

hadatsnya. Kecuali satu pendapat menyendiri dari mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa suci dari hadats besar bukan syarat sah thawaf melainkan hanya wajib.

Sehingga seorang yang thawaf dalam keadaan janabah tetap dibenarkan, namun dia wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.

Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas RA yang menyebutkan bahwa menyembelih kambing adalah wajib bagi seorang yang melakukan ibadah

haji dalam dua masalah: bila thawaf dalam keadaan janabah dan bila melakukan hubungan seksual setelah wuquf di Arafah.

4. Larangan memegang atau menyentuh mushaf

Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar, dilarang menyentuh mushaf al-Quran.

"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci." (QS. Al-Waqi’ah: 79).

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci.” (HR. Malik).

5. Larangan melafazkan ayat-ayat Alquran

Empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa haram bagi yang junub untuk melafadzkan ayat-ayat al-Quran. Dari Abdillah bin Umar ra: Rasululah SAW bersabda:

"Wanita yang haidh atau orang yang janabah tidak boleh membaca sesuatu dari al-Quran." (HR. Tirmizy).

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata: "Bahwa Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Alquran kecuali dalam keadaan junub." (HR. Ahmad).

Larangan ini dengan pengecualian, yaitu bila lafadz Alquran itu hanya disuarakan di dalam hati. Dan juga bila lafadz itu merupakan doa atau zikir yang lafaznya

diambil dari ayat Alquran secara tidak langsung (iqtibas).

Namun, kata Ustaz Isnan, ada pula pendapat yang membolehkan wanita haid membaca Alquran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

"Pendapat ini dinisbatkan kepada imam Malik, Ibnu Abbas dan Said bin Musayyib," katanya.

6. Larangan berdiam diri di Masjid

Jumhur ulama sepakat bahwa bagi yang junub dilarang berdiam diri di dalam masjid. Dasar hukum larangan ini ada dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang artinya.

"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuksehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi."

Dari Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haid." (HR. Abu Daud).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement