Rabu 14 Oct 2020 05:30 WIB

Pernah Berzina, Perlukah Diberitahu ke Calon Suami?

Seorang wanita yang pernah berzina dianjurkan menutupi aibnya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pernah Berzina, Perlukah Diberitahu ke Calon Suami?. Foto ilustrasi: Jangan Berzina
Pernah Berzina, Perlukah Diberitahu ke Calon Suami?. Foto ilustrasi: Jangan Berzina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Perempuan yang sudah tidak perawan karena pernah berhubungan badan dengan laki-laki di luar nikah tidak perlu menyampaikannya aibnya itu kepada laki-laki yang akan menikahinya (calon suami). Jadi perempuan tidak perlu mengatakan kondisi yang sebenarnya kepada calon suami.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" menuliskan, aib memang sesuatu yang memalukan dan sudah semestinya ditutupi. Dalam hadits Nabi SAW yang sering kita dengar adalah, barangsiapa yang menutupi aib saudaranya sesama muslim maka Allah tutupi aib nya kelak pada hari kiamat

Baca Juga

Namun bagaimana dengan aib sendiri seperti ketidakperawanan seorang perempuan yang disebabkan melakukan hubungan badan dengan kekasihnya, kemudian putus hubungan dengannya lalu ada laki-laki yang mencintai perempuan tersebut dan siap nikahnya.

Dalam kitab I'anah ath Thalibin terdapat keterangan yang menyatakan bahwa orang yang zina dan orang yang melakukan kemaksiatan disunnahkan untuk menutupi perbuatannya. Alasan yang dikemukakan adalah terdapat hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah SWT.

"Ketahuilah bahwa disunnahkan bagi pelaku zina dan setiap orang yang melakukan kemaksiatan untuk menutupi dirinya karena ada hadits yang menyatakan, "Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah SWT." (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'anah ath-Thalib, Bairut-Dar al-Fikr,TT,Juz IV,h.147).

Bahkan menurut penulis kitab at-tamhid yaitu Ibnu Abd al-Barr salah seorang ulama kenamaan dari mazhab Maliki menyatakan bahwa ketika seseorang muslim melakukan perbuatan keji (fahisyah) wajib baginya menutupi dirinya, begitu juga wajib menutupi orang lain.

Dalam pandangan Ibnu Abd al-Barr, perintah untuk menutupi perbuatan keji dipahami sebagai perintah wajib, bukan sunah seperti pandangan penulis kitab I'anah Thalibin. Demikian sebagaimana dikemukakan Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-Abdari, penulis kita at-Taj wa al-Ikli Li Mukhtasar Khalil.

"Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji maka hendaknya ia menutupinya dengan tutup Allah."

Dalam kitab at-Thamid Ibnu abd al-Barr berkata bahwa dalam hadits terdapat petunjuk yang menunjukkan bahwa ketika seorang muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu dia menutupi aib orang lain. "

KH Mahbub mengatakan, mengacu pada penjelasan di atas, maka sebaiknya si perempuan tersebut tidak menceritakan aibnya sendiri kepada calon suaminya. Bahkan menurut Ibnu Abd al-Barr wajib menutupinya, berusaha sebisa mungkin untuk menutupi aib kita dan orang lain.

"Segera bertaubat dan perbanyak istighfar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement