REPUBLIKA.CO.ID, Kontrasepsi, atau dikenal istilah dengan program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia sejatinya telah masuk ke dalam diskursus fikih Islam.
Sebab kontrasepsi meliputi aspek pencegahan risiko bagi anak menyusu akibat kehamilan baru, risiko bagi ibu akibat melahirkan (talq), risiko kehamilan pada usia sangat muda, risiko geneteik karena perkawinan kerabat dekat, dan lainnya.
Sebelum menguak pendapat para ulama-ulama fikih klasik dalam menguraikan tentang perlindungan kesehatan reproduksi, menarik disimak uraian dari sejumlah dokter-dokter Islam. Dalam buku Islam dan KB karya Abd Al-Rahim Umran dijelaskan, alasan medis untuk kontrasepsi diidentifikasi oleh para dokter Islam.
Dijelaskan, beragam alasan menggunakan kontrasepsi juga bagian dari upaya perlindungan fungsi reproduksi perempuan. Seperti alasan usia muda istri dan ketidakmampuan untuk menanggung kehamilan karena rahim yang kecil, penyakit atau cacat dalam rahim, kelemahan kandung kemih dan kekhawatiran akan ketidakmampuan tubuh karena tekanan kepala janin dalam melahirkan, hingga adanya penyakit yang dapat membesar bila hamil atau melahirkan yang menjurus kepada kematian si ibu.
Sedangkan dalam perspektif fikih, terdapat sejumlah alasan kesehatan melalui kontrasepsi untuk melindungi fungsi reproduksi. Mengenai kesehatan anak yang menyusu misalnya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ ، قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ سِرًّا ، فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ
“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu dengan tidak sadar. Karena di masa depan (al-ghailah) akan mempunyai akibat yang sama dengan seorang penunggang kuda yang terkejar oleh lawan dan dilemparkan dari kudanya.”
Alquran menganjurkan waktu penyusuan anak selama dua tahun apabila orang tua menghendaki penyusuan yang lengkap. Mengingat adanya peringatan Nabi terhadap al-ghailah atau kehamilan dalam masa penyusuan, tersimpulkan bahwa hadits ini dianggap sebagai suatu persetujuan bagi penjarangan anak.
Ketimbang menjauhi hubungan seksual untuk masa dua tahun penuh demi mencegah kehamilan yang tak terputus. Menghindari hubungan seksual oleh suami istri rata-rata dianggap hal ang sulit. Sehingga, menggunakan alat kontrasepsi dianggap merupakan solusi yang terbaik dibanding menghindari hubungan seksual dalam tempo yang lama.
Imam Al-Ghazali misalnya, mendukung penuh keabsahan pemeliharaan kecantikan dan kesehatan istri serta perlindungan atasnya. Baik dari bahaya apapun atau bahaya melahirkan. Hal inilah yang merujuk bahwa untuk menekan risiko kehamilan, persusuan, dan hubungan antara suami dengan istri, alat kontrasepsi boleh digunakan.
Sedangkan Imam Ibnu Hajar juga mendukung perlindungan bagi anak yang menyusu dari bahaya kehamilan baru. Hal serupa juga disuarakan Imam Al-Qadhi Nu’man dan Ibnu Abdin dari Madzhab Hanafi di abad ke-19.
Risiko kesehatan bagi ibu dijadikan basis untuk mengizinkan kontrasepsi oleh Komisi Fatwa Al-Azhar pada 1953. Komisi tersebut membela kontrasepsi karena dapat membantu memudahkan masalah bagi manusia dan membebaskan dari kesukaran.
Terutama apabila terdapat rasa kekhawatiran bagi nyawa atau kesehatan perempuan akibat kehamilan yang terlalu sering. Adapun dasar dari Komisi Fatwa Al-Azhar adalah dalil Alquran Surah Al-Baqarah ayat 185 berbunyi:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Yuridullahu bikumul-yusra wa la yuridu bikumul-usra.” Yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."