REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkara utang-piutang bukanlah di luar syariat. Karena berada di dalam syariat, baik orang yang memberikan utang atau yang hendak berutang harus memahi ilmu mengenai perkara ini. Baik bagi si peminjam maupun yang memberikan pinjaman utang.
Dalam buku Berilmu Sebelum Berutang karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, jika perkara utang piutang tidak diselesaikan dengan baik, terdapat banyak mudhrat yang dihasilkan. Untuk itu dijelaskan, wajib hukumnya bagi umat Muslim memiliki pengetahuan sebelum berutang.
Pengetahuan itu misalnya, bagi orang yang meminjamkan utang. Dalam sebuah hadis, secara umum terdapat anjuran untuk meringankan beban Muslim antara Muslim lainnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan pinjaman.
Sedangkan untuk si peminjam utang, agama menganjurkan baginya untuk menahan diri agar tidak berutang sampai benar-benar perlu. Salah satunya sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis berbunyi: “Allahumma inni audzubika minal-itsmi wal-maghrami,”. Yang artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang,”.
Nabi mengucapkan kata-kata tersebut di dalam doanya yang didengar Aisyah. Dan Aisyah pun bertanya mengapa Nabi berdoa seperti itu, Nabi pun menjawab: “Inna ar-rajula idza gharima haddatsa fakadzaba, wa wa’ada fa-akhlafa,”. Yang artinya: “Sesungguhnya seseorang jika sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta, dan bila berjanji sering menyelisihinya,”. Hadis ini merupakan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.