Kamis 08 Oct 2020 14:23 WIB

Sahkah Talak dalam Keadaan Marah? 

Ulama empat mazhab bersepakat mengenai penjatuhan talak dalam keadaan marah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sahkah Talak dalam Keadaan Marah? 
Foto: flickr
Sahkah Talak dalam Keadaan Marah? 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika suami dalam keadaan marah, kemudian terucap dari lisannya kata 'talak', apakah jatuh talak tersebut? Dalam buku Jatuhkah Talakku karya Muhammad Abdul Wahab dijelaskan, pertama jika amarahnya itu mencapai puncaknya sehingga menghilangkan akal sehat seperti halnya orang gila, para ulama bersepakat hukumnya tidak sah. 

Kedua, jika amarahnya tidak sampai menghilangkan kontrol diri sehingga apa yang dilakukannya tidak dalam keadaan sepenuhnya sadar, lalu muncul penyesalan setelahnya, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. 

Baca Juga

Mayoritas ulama empat madzhab sepakat mengatakan, talak dalam keadaan marah adalah sah (jatuh talak). Dalil yang menjadi landasan ini salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Abbas ketika ditanya oleh seseorang yang mentalak tiga istrinya dalam keadaan marah. 

Ibnu Abbas pun menjawab: "Inna-bna Abbasin laa yastathi'u an yahilla laka maa hurrima alaika ashaita Rabbaka wa hurrimat alaika-mra-ataka,". Yang artinya: "Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak bisa menghalalkan apa yang telah diharamkan untukmu. Kamu telah mendurhakai Tuhanmu. Istrimu haram untukmu,". 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement