Rabu 07 Oct 2020 19:50 WIB

Cara Bagi Jatah Nafkah Batin untuk Istri, Yang Gadis Lebih

Islam memberikan panduan jatah nafkah batin untuk para istri.

Rep: Ali Yusuf / Red: Nashih Nashrullah
Islam memberikan panduan jatah nafkah batin untuk para istri.  Ilustrasi nikah.
Foto: Pixabay
Islam memberikan panduan jatah nafkah batin untuk para istri. Ilustrasi nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Islam memberikan panduan pembagian jatah nafkah batin bagi para istri. Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang masih gadis dan ia masih mempunyai istri lain, maka ia harus memberi pengkhususan kepada istri yang masih gadis itu. Pengkhususan itu misalnya dengan menginap di tempat istri muda selama tujuh hari.

"Kemudian ia memberikan giliran kepada yang lainnya, tanpa menghitung ketujuh hari tersebut," kata Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita.

Baca Juga

Namun, kata Syekh Kamil, jika seorang suami menikahi seorang janda, merdeka maupun budak, sedangkan Ia mempunyai istri lain, maka ia harus memberikan penghapusan dengan menginap di tempatnya (janda) selama tiga hari.

Lalu memberikan giliran kepada yang lainnya secara adil dengan tidak menghitung ketiga hari tersebut. "Jika ia menginap di tempat istri janda yang baru ia nikahi lebih dari tiga hari maka ia harus menginap di tempat istrinya yang lain seperti pada istri janda tersebut," katanya. 

Syekh Kamil menegaskan, tidak diperbolehkan baginya mengkhususkan salah seorang dari istrinya untuk pergi bersamanya, kecuali melalui proses undian. Ketentuan hari untuk istri muda yang masih gadis dan istri muda (janda) berdasarkan hadist Rasulullah.

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ البِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى البِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ 

Dari Anas bin Malik ra ia berkata: Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda jika seorang menikahi seorang gadis, maka hendaklah ia menginap bersamanya selama tujuh hari tujuh malam. Sedang jika menikah dengan seorang janda, maka hendaklah ia menginap bersamanya selama tiga hari."

 

عن أم سلمة : { أن النبي صلى الله عليه وسلم لما تزوجها أقام عندها ثلاثة أيام وقال : إنه ليس بك هوان على أهلك ، فإن شئت سبعت لك ، وإن سبعت لك سبعت لنسائي }

Dari Abu Bakar Bin Abdurrahman bin Harks bin Hisyam, ia berkata; "Pada saat Ummu Salamah dinikahi oleh Rasulullah SAW beliau menginap di rumahnya (Ummu Salamah). Ketika beliau hendak keluar keesokan harinya Ummu Salamah membawakan baju beliau. Kemudian Rasulullah berkata:  "Jika kamu mau, maka akan aku tambahkan untukmu dan memenuhi hak mu. Yaitu, bagi yang masih gadis tujuh hari dan bagi yang sudah janda tiga hari. (HR Imam Muslim dan Baihaqi).

 

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Anas bin Malik, Ibrahim Anakhi, Asy, Sya'abi, Malik, Asy Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Ubaid, Abu Sulaiman dan seluruh sahabat mereka. Akan tetapi ada pula sekelompok ulama yang berpendapat lain. Yaitu bahwa bagi wanita yang masih gadis sebanyak tiga malam, sedangkan bagi janda selama dua malam. "Yang demikian itu adalah pendapat Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri dan Said bin Musayyab," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement