REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Membaca Alquran mempunyai banyak pahala, salah satunya manfaat membaca Alquran kembali kepada pembaca itu sendiri baik di dunia ataupun di akhirat kelak.
Namun, ada beberapa adab yang penting dilakukaan saat membaca Alquran. Antara lain mengencangkan bacaan selama tidak mengganggu orang di sekitar. Seorang Muslim dapat mengeraskan bacaan Alquran selama hal tersebut tidak mengganggu orang di sekitarnya.
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: سَمِعَت رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: (مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ يَتَغَنَّى بِالْقُرْآنِ، يَجْهَرُ بِهِ)
"Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu (seperti halnya)
mendengarkan Nabi yang bersuara indah dalam membaca Alquran dengan dijaharkan." (HR Al-bukhari).
Dalam riwayat lain dari Uqbah bin Amir, beliau bersabda:
عن عقبة بن عامر قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: الجاهرُ بالقُرآنِ كالجاهرِ بالصدقةِ، والمُسِرُّ بالقُرآنِ كالمُسِرِّ بالصدقةِ
"Orang yang menjaharkan (dengan suara keras) bacaan Alquran seperti orang yang bersedekah terang-terangan, dan orang yang menyembunyikan bacaan Alquran (dengan suara lirih) seperti orang yang bersedekah sembunyi-sembunyi. (HR Abu Dawud).
Dua hadits di atas terlihat bertentangan, yang pertama anjuran membaca Alquran dengan jahr, dan yang kedua anjuran membaca Alquran dengan sir. Para ulama berusaha mengkompromikannya dengan menggabungkan matan keduanya, lalu mereka memberi penjelasan sebagai berikut.
Mengeraskan bacaan lebih utama dengan syarat tidak mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang sholat, sedang tidur, atau sedang beraktivitas lainnya. Hal ini karena mengeraskan bacaan Alquran memiliki beberapa faedah, di antaranya bisa membangkitkan hati, lebih mudah konsentrasi, dan dapat mengusir kantuk sehingga menambah semangat dalam membaca Alquran.
Sementara melirihkan bacaan lebih utama jika dikhawatirkan menjahar akan memunculkan sifat riya, mengganggu orang yang sedang sholat, atau mengusik orang yang sedang tidur. (Lihat sejumlah referensi seperti al-Itqan fi Ulumil Qur'an dan At-Tibyan).