REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mengikutsertakan riba dalam kehidupan sehari-hari merupakan tindakan yang jauh dari syariat.
Berikut beberapa fakta tentang riba sebagaimana acuan Islam yang melarangnya:
Pertama, definisi
Jika ditelisik secara bahasa saja, kata riba memiliki arti ziyadah (tambahan). Yakni raba as-syai-u idza zaada, yang artinya: sesuatu mengalami riba, maksudny mengalami pertambahan.
Sedangkan dalam buku Kiat-Kiat Syar'i Hindari Riba karya Ustadz Ahmad Sarwat dijelaskan, Imam Syafii mendefinisikan riba sebagai akad atas pergantian yang dikhususkan yang tidak diketahui kesetaraan dalam pandangan syariah. Baik pada saat akad atau dengan penundaan salah satu atau kedua harta uang dipertukarkan.
Kedua, dosa besar
Riba juga termasuk ke dalam tujuh dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ».
"Ijtanibu as-sab'a al-muboqaati qalu, wa maa hunna ya Rasulallahi? Qala: as-syirku billahi wassihru wa qatlu an-nafsi allati harramallahu illa bil-haqqi wa aklu ar-riba wa aklu maali al-yatimi wa at-awalli yauma az-zahfi waqadfu al-muhshanati al-ghaafilaati al-mu'minati."
"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan. Para sahabat bertanya: apa saja, ya Rasulullah? Nabi menjawab: syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina. Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ketiga, tindakan yang diperangi
Selain itu, riba juga merupakan salah satu tindakan yang 'diperangi' Allah. Tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT di dalam Alquran kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah SWT mengumumkan perang kepada para pelakunya.
Keempat, pelaku riba dilaknat
Fakta lainnya soal riba, Nabi Muhammad SAW pun melaknat orang yang berlaku riba. Sebuah hadits dari Jabir berbunyi:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"La’anallahu Akila ar-ribaa wa muwakilahu wa kaatibahu wa syahidaihi wa qala hum sawa-un."
"Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dilaknat)." Hadits ini merupakan hadits riwayat Imam Muslim berkadar sahih.
Kelima, penghalal riba disebut kafir
Selanjutnya, orang yang menghalalkan riba disebut sebagai kafir. Maka wajib hukumnya bagi seorang Muslim mengetahui bahwa riba itu adalah haram, dan bila seorang Muslim itu berkeyakinan bahwa praktik riba itu halal, maka dia telah menjadi kafir atas keyakinannya itu.
Untuk itu, wajib bagi umat Muslim lainnya dengan Muslim yang semacam itu harus memberikan informasi. Memberikan pelajaran, nasihat, dan juga pengarahan sebaik-baiknya. Agar pemahamannya yang keliru tersebut dapat diluruskan kembali.
Kelima, pelaku riba fasik
Adapun orang yang menjalankan riba disebut fasik. Jika seorang Muslim masih meyakini bahwa riba itu haram namun masih menjalankannya tanpa ada alasan syariat yang masuk akal, maka statusnya bukan lagi kafir melainkan fasik.
Sedangkan seorang Muslim yang masih menjalankan riba karena tekanan tertentu, keterpaksaan, dan juga udzur yang lainnya sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram, maka ia akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh Allah SWT.
Bisa saja dia dibebaskan dari tuntutan dosa karena kemurahan Allah, namun bisa juga dia disiksa karena keadilan Allah. Semua akan kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa seseorang menjalankan dosa riba. Maka, yang paling aman adalah meninggalkan riba itu dengan sepenuhnya, apapun resikonya di dunia.
Keenam, pelaku riba jalankan 5 dosa
Fakta lainnya soal riba adalah, menjalankan riba sama saja dengan menjalankan lima dosa sekaligus. As-Sarajhsy berkata bahwa seorang yang memakan riba akan mendapatkan lima dosa atau hukuman sekaligus. Yaitu at-takhabbut (kesurupan syetan), al-mahqu (dimusnahkan Allah), al-harbu (diperangi Allah), al-kufru (dianggap kufur), dan al-khuludu fin-naar (kekal di dalam neraka).
Ketujuh, konsekuensi dosa
Fakta selanjutnya soal riba pun semakin mengerikan. Yakni seperti dosa menikahi ibu sendiri, saking dahsyatnya bahaya riba itu. Nabi SAW bersabda:
الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا ، أَيْسَرُهَا : مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
"Ar-riba tsalatsatun wa sab'una baban aysaruha mitslu an yankiha ar-rajulu ummahu."
"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri." Hadis ini diriwayatkan Imam Ibnu Majah dan Al-Hakim.